Hari Ini SK Pencabutan Izin Frekuensi PT First Media Keluar - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

19 November 2018

Hari Ini SK Pencabutan Izin Frekuensi PT First Media Keluar

Hari Ini SK Pencabutan Izin Frekuensi PT First Media Keluar


Jakarta, Berita Terkini - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz dari tiga perusahaan termasuk PT First Media Tbk. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan hari ini Kominfo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi dari tiga perusahaan itu.

Yak betul, hari ini kita akan mengeluarkan SK pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 19 November 2018.

Menurut Ferdinandus, ketiga perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran atas izin frekuensi 2,3 GHz selama 24 bulan berturut-turut.

Hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 17 November 2018, ketiga perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran izin frekuensi. “Dan sudah jatuh tempo hingga pukul 23.59 WIB Sabtu 17 November 2018 kami tunggu di sistem pembayaran kami tidak ada notifikasi, memang mungkin tidak niat membayar ya jadi kami melakukan pencabutan izin,” tutur dia.

PT First Media Tbk belum membayar kewajiban pembayaran frekuensi tersebut pada tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang belum dibayar  PT First Media Tbk Rp 364 miliar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

Dalam siaran pers 14 November, PT First Media Tbk (KBLV), perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt. Gugatan diajukan terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) “First Media” yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

Tempo berupaya meminta tanggapan PT First Media melalui alamat email corporate.secretary@firstmedia.com terkait rencana pencabutan izin tersebut. Namun hingga berita ditulis, belum ada tanggapan dari First Media. Adapun PR Agency PT First Media menyatakan belum ada keterangan resmi dari PT First Media terkait rencana pencabutan izin frekuensi tersebut. [tempo]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved