Jabar, Berita Terkini - Penceramah Habib Bahar bin Smith resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Hal itu sebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Polda Jabar yang beredar di media sosial.
Surat perintah penahanan tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus Pramono.
Dalam kasus ini, Habib Bahar menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor pada Sabtu (1/12) lalu.
Peristiwa diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18).
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Habib Bahar sedianya akan ditahan di Rutan Polda Jabar. [rmol]
Hal itu sebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Polda Jabar yang beredar di media sosial.
Surat perintah penahanan tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus Pramono.
Dalam kasus ini, Habib Bahar menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor pada Sabtu (1/12) lalu.
Peristiwa diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18).
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Habib Bahar sedianya akan ditahan di Rutan Polda Jabar. [rmol]
Loading...
loading...
Follow twitter @beritaterkinico untuk dapatkan update berita terkini
Follow BERITATERKINI.co di Instagram untuk dapatkan update berita terkini
Follow Instagram