Bupati Kotim Kader PDIP Korupsi Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

6 Februari 2019

Bupati Kotim Kader PDIP Korupsi Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun

Bupati Kotim Kader PDIP Korupsi Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun

Bupati Kotim Kader PDIP Korupsi Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun

Berita Terkini - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Supian diduga mendapat duit dan mobil mewah setelah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan terhadap tiga perusahaan.

Supian yang diketahui merupakan kader PDI Perjuangan itu diketahui menjabat yang kedua kalinya sebagai Bupati Kotawaringin Timur. Ia menjabat pertama kalinya pada periode 2010-2015 dan dilanjut di periode berikutnya, 2016-2021.

Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. 

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2/2019) kemarin menerangkan, korupsi itu diduga berawal saat Supian Hadi terpilh sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima dua mobil mewah dan uang. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut. [tirto]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved