Bupati Tersangka Korupsi Rp 5,8 T, Pernah Heboh Punya 5 Istri dan Nikahi Vita KDI - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

7 Februari 2019

Bupati Tersangka Korupsi Rp 5,8 T, Pernah Heboh Punya 5 Istri dan Nikahi Vita KDI

Bupati Tersangka Korupsi Rp 5,8 T, Pernah Heboh Punya 5 Istri dan Nikahi Vita KDI

Berita Terkini - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus korupsi Supian Hadi mencatat rekor tertinggi nilai kerugian negara, mencapai Rp 5,8 triliun.

Nilainya hampir dua kali lipat dari korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp 2,3 triliun yang menjerat banyak tokoh, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Hari ini, kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan perkara dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP-elekronik (Rp 2,3 triliun) dan BLBI (Rp 4,58 triliun)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Ini bukan pertama kalinya Supian Hadi menjadi pemberitaan.

Tahun 2015 lalu, ia juga sempat membuat heboh media karena diisukan menikahi penyanyi dangdut Vita KDI.

Pedangdut bernama asli Novita Anggraeni (25) ini dituding istrinya, Iswanti, telah menerima sebuah rumah mewah dan mobil seharga lebih dari Rp 1 miliar dari Supian Hadi.


Iswanti yang tidak terima dengan kelakuan suaminya kemudian melapor ke Mendagri, bahkan ke polisi.

Menurut Iswanti waktu itu, seperti dilansir Tribunnews, perlakuan Supian Hadi pada Vita KDI berbanding terbalik dengan Iswanti.

Sejak dinikahi puluhan tahun lalu, Iswanti mengaku masih tinggal di rumah orangtuanya.

"Tidak ada rumah bersama. Perlakuan (Supian) itu sangat menyedihkan," kata Ruzeli, pengacara Iswanti.

Mahar RP 5 Miliar

Menurut pemberitaan media waktu itu, Vita KDI adalah istrinya yang kelima.

Bahkan, beredar kabar, mahar pernikahan Supian Hadi dan Vita KDI Rp 5 miliar.

Bahkan sempat beredar foto Supian Hadi dan Vita KDI memakai pakaian pengantin di media sosial.

Namun, Mabes Polri kemudian mengatakan, foto-foto itu hanyalah untuk keperluan video klip lagu Vita, jebolan KDI 2008 itu.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai memeriksaan Vita di Surabaya, Jawa Timur.

"Soal adanya foto yang diduga pernikahan Vita, itu ternyata bukan ya. Dan memang tidak ada pernikahan antara keduanya," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (19/2/2014).

Rikwanto menambahkan, foto itu dibuat untuk kepentingan pekerjaan Vita yakni untuk pembuatan video klip.

Ada lagi foto viral, yakni saat Vita KDI membongkar sebuah kopor yang penuh uang pecahan Rp 100 ribu.

Muncullah gosip bahwa itu adalah uang mahar dari Supian Hadi yang nilainya Rp 5 miliar.


Namun Supian membantah jumlah mahar tersebut. ia mengatakan, lebih baik bangun masjid dengan uang sebanyak itu daripada membayar mahar.

Ia juga menjelaskan, uang dalam Vita KDI itu bukan darinya dan foto itu sudah ada sebelum pernikahan mereka.

Dari pemeriksaan, Vita KDI mengatakan bahwa uang di foto tersebut Rp 1,1 miliar dan merupakan hasil dari juara KDI dan manggung di beberapa acara.

Uang itu, menurut pengakuan Vita, akan digunakan untuk membeli rumah di kampungnya, Nganjuk, Jawa Timur.

Korupsi izin tambang

Supian Hadi sudah dua periode menjadi bupati, yakni tahun periode 2010-2015 dan periode 2016-2021.

 KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya.

Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian Hadi juga diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta. Kemudian mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.

Mobil Hummer tersebut diduga yang saat ini terparkir di Mapolda Kepri, Batam.


Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Supian Hadi tercatat memiliki harta berjumlah Rp 1,5 miliar atau angka pastinya yakni Rp1.580.262.173.

Kekayaan Supian Hadi

Meskipun terlibat megakorupsi, harta kekayaan Supian Hadi yang dilaporkan ke LHKPN tidak terlalu mencolok.

Dalam LHKPN di situs KPK Sabtu (2/2/2019), Supian tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya ini pada 29 Maret 2018 sekitar Rp 1,5 miliar.

Harta Supian meningkat drastis dibandingkan LHKPN yang dilaporkan pada 27 juli 2015, Rp 907.925.028.

Jumlah kekayaan Supian saat ini terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Kotawaringin Timur seharga Rp1.060.667.693. Keempat bidang tanah dan bangunan itu tertulis berasal dari hasil sendiri.

Supian tidak tercatat memiliki kendaraan maupun surat berharga.

Supian tercatat memiliki kas senilai Rp519.594.480.

Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Alias Welo Terlibat?

Mobil Hummer BP 4 AW yang diparkir di Mapolda Kepri sempat menuai pertanyaan.

Namun Polda Kepri mengaku tidak tahu dengan asal-usul mobil yang terbungkus terpal tersebut karena titipan Mabes Polri.

Nama mantan Bupati Lingga Alias Welo pun mengemuka dalam kasus ini.

Kabar lain menyebut, mobil tersbut adalah barang bukti gratifikasi dari mantan Bupati Lingga H Alias Wello kepada Supian Hadi.

Alias Wello disebut-sebut Direktur PT Fajar Mentaya Abadi dan PT Arien Iron Mandiri, dua dari tiga perusahaan yang mendapat IUP dari Supian Hadi.

Menurut Wakil Ketua KPK, tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian.

Laode menyebutkan, setelah dilantik menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Supian mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai Direktur dan Dirut pada PT FMA dan mendapat masing masing jatah 5 persen saham PT FMA.

Pada Maret 2011, Supian menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (SK IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

"Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap," tuturnya.

Sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China.

Pada akhir November 2011, Gubernur Kalimantan Tengah mengirimkan surat pada Supian agar menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan oleh PT FMA, namun perusahaan tambang tersebut tetap beroperasi hingga 2014.

Selanjutnya pada Desember 2010, Supian memenuhi permohonan PT Bl, Supian menerbitkan SK IUP eksplorasi untuk PT Bl tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Pada Februari 2013, SH menerbitkan SK lUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bl meskipun tanpa dilengkapi dokumen AMDAL," ungkap Laode.

Hanya saja, sampai saat ini belum ada konfirmasi tentang keterlibatan Alias Welo dalam kasus ini.

KPK baru menyebut nama Supian Hadi dalam kasus ini.

Alias Welo pun belum meberi klarifikasi terkait mobil Hummer tersebut dan kasus yang menjerat Supian Hadi. [trb]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved