Kepergok, Sejumlah Hakim PN Jakpus Berpose 'Salam Dua Jari' - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

12 Februari 2019

Kepergok, Sejumlah Hakim PN Jakpus Berpose 'Salam Dua Jari'

Kepergok, Sejumlah Hakim PN Jakpus Berpose 'Salam Dua Jari'

Kepergok, Sejumlah Hakim PN Jakpus Berpose 'Salam Dua Jari'

Berita Terkini - Dunia peradilan digegerkan oleh sebuah foto sejumlah hakim berpose "salam dua jari", khas simbol dukungan kepada Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Berdasarkan foto yang didapat, foto itu menampilkan 10 hakim memakai toga merah. Dari 10 hakim itu, satu di antaranya perempuan dan berjilbab. Mereka dengan senyum lebar berfoto bersama dengan jari jempol dan telunjuk mengacung. Bentuk jari itu menyerupai salam yang bisa digunakan oleh tim Prabowo-Sandiaga dalam kampanye.

Ada satu hakim yang mengepalkan tangan dan satunya mengacungkan jempol.

Belakangan, diketahui bahwa foto tersebut adalah sekelompok hakim yang bertugas di PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Padahal, Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) telah melarang hakim menunjukkan keberpihakan dalam Pilpres. 

"Itu pistol, bukan dua jari. Kemudian ada jempol dan genggam juga ada, tapi orang iseng ditambahi, padahal pakai kamera, tidak pakai handphone," kata Ketua PN Jakpus, Yanto dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (12/2/2019).

"Jadi itu diambil 3 bulan lalu. Itu karena ada teman hakim pindah ke PN Bengkulu minta foto kenang-kenangan dan foto gaya bebas dan tidak ada kata-kata apa. Kok keluar sekarang. Kurang-lebih 3 bulan lalu," ujar Yanto.

Terhadap foto tersebut, sebelumnya juga sudah dikonfirmasi kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. Tapi ia mengaku belum mengetahui asal-usul foto itu. 

Adapun jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro belum memberikan keterangan resminya.

Sebelumnya, Dirjen Badilum membuat surat edaran bernama 'Larangan Hakim Berpolitik', yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro pada 7 Februari 2019. 

Dirjen meminta para hakim di lingkungan pengadilan umum mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini.

"Hakim harus imparsial dan independen. Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, berkomentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan gambar/foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukkan keberpihakan salah satu calon," demikian bunyi surat edaran Dirjen Badilum seperti dikutip detik.com. [ts]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved