Tolak RUU PKS, Wali Kota Padang: Ini seperti Melegalkan Zina

Tolak RUU PKS, Wali Kota Padang: Ini seperti Melegalkan Zina

Berita Terkini - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendapat banyak kritikan dan penolakan. Salah satunya datang dari Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah.

Mahyeldi dengan tegas menolak RUU PKS yang tengah dibahas DPR RI. Menurutnya, draf RUU PKS dapat menghilangkan fungsi agama, adat, dan sosial budaya. Bahkan mengancam peran orang tua dalam mendidik anaknya sendiri.

"Saya, wali kota pertama di Indonesia yang menolak draf RUU PKS. Sepertinya ini sengaja dirancang untuk melindungi kalangan LGBT. Ini seperti lampu hijau melegalkan perbuatan zina. Ini bisa merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga", kata Mahyeldi, Selasa (5/4).

Pada pasal 7 ayat (2) RUU PKS dinyatakan bahwa kontrol seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu. Maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Sebab itu dianggap kontrol seksual dalam hal busana.

Begitu juga pada frasa pasal 5 ayat (2) huruf b yang dapat diartikan mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Bahkan, pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan.

"Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini," tegas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

RUU PKS juga tampak mengedepankan kebebasan seksual di pasal 7 ayat (1). Ada hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh, dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya, kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT.

"Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan agama, filosofi orang Minangkabau. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Apalagi kami di Kota Padang sudah menjalankan program wajib berbusana muslim bagi pelajar muslim, pesantren Ramadan, dan baru-baru ini mendeklarasikan Kota Padang Bersih Maksiat," tandasnya.

Masih banyak lagi pasal dalam RUU PKS yang terindikasi melindungi dan melegalkan kebebasan seksual. Jika draf RUU PKS tidak mengalami perubahan, Mahyeldi akan terus menyuarakan penolakan terhadap draf RUU PKS. "Saya sangat yakin, banyak dari pendukung LGBT dan kalangan liberal yang mendukung dan berusaha meloloskan draf RUU PKS," cetus Mhayeldi. [JP]