Andi Arief Ditangkap, Polri: Pengguna Tanpa Bukti Narkoba Hanya Diinterogasi

Andi Arief Ditangkap, Polri: Pengguna Tanpa Bukti Narkoba Hanya Diinterogasi

Berita Terkini - Andi Arief masih berstatus terperiksa setelah ditangkap dalam kasus narkoba. Polri menegaskan aturan main soal penyalah guna narkotika yang ditangkap tanpa ditemukan barang bukti.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menjelaskan aturan soal penanganan kasus narkotika berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

"Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika," ujar Irjen M Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/3/2019).

Menurut Iqbal, berdasarkan surat permohonan keluarga/penasihat hukum kepada penyidik, penyidik mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan ke BNN.

"Agar pecandu/ penyalah guna dilakukan asessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) yang diketuai oleh BNN/P," tegas dia.

Tim Direktorat IV Tindak Pidana IV Bareskrim Polri masih memeriksa Andi Arief yang ditangkap pada sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (3/3). Andi Arief ditangkap dengan barang bukti alat pakai narkoba.

Dari hasil tes urine, Andi Arief dinyatakan positif menggunakan sabu. Selain memeriksa saksi, tim Bareskrim memeriksa sejumlah saksi. [dtk]