Ganti Rugi Penjarahan Tak Dibayar, Pengusaha di Palu Gugat Presiden dan Mendagri

Ganti Rugi Penjarahan Tak Dibayar, Pengusaha di Palu Gugat Presiden dan Mendagri

Berita Terkini - Kasus penjarahan yang dilakukan sebagain warga korban bencana tsunami dan gempa bumi di Sulawesi Tengah (Suteng) akhirnya dibawa ke pengadilan. Sembilan pengusaha yang menjadi korban penjarahan mengalami kerugian materil senilai Rp87,377 miliar.

Mereka sebenarnya berharap agar mendapatkan ganti rugi dari pemerintah atas penjarahan tersebut. Namun hingga kini, kerugian yang dialami belum juga tergantikan. Hal itu merujuk pada pernyataan sejumlah menteri yang menjanjikan ganti rugi untuk penjarahan makanan oleh korban bencana. Meski pada kenyataannya, semua barang nonmakanan ikut dijarah.

Hal itulah yang mendasari sembilan pengusaha besar Kota Palu menggugat pemerintah yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo beserta beberapa menteri dan pihak-pihak terkait. Di antaranya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Sulteng, Menteri Dalam Negeri, Cq Gubernur Sulawesi Tengah dan turut tergugat Menteri Keuangan.

“Gugatan tersebut, sudah resmi didaftarkan, dengan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dilakukan oleh penguasa yang tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata. Perkara itu juga telah teregister dengan nomor 21/Pdt.G/2019/PN Pal, di Pengadilan Negeri (PN) Palu,” kata Ketua Tim Pengacara sembilan pengusaha Kota Palu, Muslim Mamulai, kepada INI Network di Palu, Senin (12/3/2019).

Karena mendengar pernyataan para menteri tersebut, tambah Muslim, masyarakat Kota Palu melakukan penjarahan di sejumlah toko, warung dan minimarket. Alhasil, bukan hanya tempat penjualan makanan yang dijarah. Usaha ritel, distributor consumer goods, elektronik, hasil bumi serta usaha lainnya, juga mengalami penjarahan.

“Jadi, yang dijarah ini bukan hanya stok makanan. Tetapi juga meliputi barang elektronik, hasil bumi dan sebagainya. Kemudian rentan waktu terjadinya sekira tanggal 29 September 2018 hingga 7 Oktober 2018,” kata Muslim.

Selain menuntut kerugian material, kerugian immateril berupa hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha, serta trauma, juga dihitung senilai Rp5 miliar untuk masing-masing penggugat, dengan total Rp 45 miliar.

“Kami meminta majelis hakim, menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat, untuk seluruhnya. Selanjutnya, menyatakan tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” lanjutnya.

Kemudian menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada masing-masing penggugat dengan sejumlah uang secara tunai, seketika dan sekaligus.
Tim kuasa hukum penggugat.

Berikut gugatan dari sembilan pengusaha yang merasa dirugikan dalam kasus penjarahan tersebut.

  1. Alex Irawan, selaku Direktur PT Bumi Nyiur Swalayan dengan total kerugian Rp33,9 miliar lebih.
  2. Laksono Margiono, selaku Direktur Utama PT Varia Kencana dengan total kerugian Rp5,7 miliar lebih.
  3. Muhammad Ishak, selaku Direktur PT Aditya Persada Mandiri dengan total kerugian 1,4 miliar lebih.
  4. Jusuf Hosea, selaku Direktur CV Manggala Utama Parigi dengan total kerugian Rp 12 miliar lebih.
  5. Agus Angriawan, selaku Direktur CV Ogosaka dengan total kerugian Rp 22 miliar.
  6. Donny Salim, sebagai pemilik Centro Grosir Elektronik dengan total kerugian Rp 5 miliar.
  7. Iwan Teddy, sebagai pemilik Swalayan Taman Anggrek dengan kerugian Rp 1,4 miliar.
  8. Sudono Angkawijaya dengan total kerugian Rp 4,5 miliar.
  9. Akas Ang, sebagai pemilik Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp 1,2 miliar. [ins]