Kampanye Prabowo-Sandi Diganggu, Mana Bawaslu? - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

1 Maret 2019

Kampanye Prabowo-Sandi Diganggu, Mana Bawaslu?

Kampanye Prabowo-Sandi Diganggu, Mana Bawaslu?

Kampanye Prabowo-Sandi Diganggu, Mana Bawaslu?

Berita Terkini - Kunjungan Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi di sejumlah daerah kerap disambut pendukung Jokowi-Ma'ruf. Bentuknya memiliki kesamaan di sejumlah daerah, yakni sekelompok orang membentangkan spanduk dan meneriakkan yel-yel dukungan kepada Jokowi. Bahkan di kasus lain, terdapat penolakan seperti yang menimpa Sandi di Tabanan, Bali. Ke mana Bawaslu?

Aksi penyambutan pendukung Jokowi di setiap titik kampanye Prabowo-Sandi telah menjadi tren dan terpola. Setidaknya dari cara penyambutan serta media yang digunakan dalam penyambutannya yakni spanduk ucapan selamat datang kepada Prabowo atau Sandi yang dibumbui dengan pilihan mereka tetap kepada Jokowi. Di samping itu, yel-yel dukungan terhadap Jokowi dengan simbol satu jari selalu muncul saat rombongan Prabowo atau Sandi melintas di jalan tempat kunjungan pasangan ini.

Di sejumlah daerah muncul ketegangan antarpendukung akibat model penyambutan yang dilakukan oleh pendukung Jokowi ini. Seperti yang terjadi di Surabaya saat Prabowo melakukan kunjungan di ibukota Provinsi Jawa Timur itu, sekelompok orang pendukung Jokowi menyambut kehadiran Prabowo. Seperti biasa penyambutan itu sarat dengan yel-yel provokasi. Bentrok fisik pun nyaris terjadi.

Hal yang serupa dialami Sandi saat melakukan kampanye di Bali. Sandi disambut oleh kelompok pendukung Jokowi sesaat keluar dari Bandara Ngurah Rai. Pendukung Jokowi membentangkan spanduk dengan dominan warna merah dengan dituliskan "Ini basis Jokowi. Jangan Coba-Coba Menganggu". Selain itu, Sandi juga ditolak melakukan kunjungan di wilayah Tabanan, Bali.

Di Gresik Jawa Timur, gangguan serupa juga menimpa Prabowo saat berkunjung di kabupaten yang terletak di pantai utara Jawa Timur itu. Bentrok antarpendukung nyaris terjadi. Pendukung Jokowi melakukan aksi seperti yang terjadi di daeah lainnya, membentangkan spanduk dukungan pada Jokowi dan meneriakan yel-yel bernada provokatif. Untungnya aparat keamanan mampu mencegah potensi adu fisik antarpendukung.

Tak berhenti di Gresik, saat Prabowo awal pekan ini berkunjung ke Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Bata-Bata Pamekasan, aksi penyambutan pendukung Jokowi seperti yang terjadi di sejumlah daerah lainnya juga muncul. Penyambutan yang dibumbui dengan aksi provokasi itu juga nyaris menimbulkan ketegangan fisik antarpendukung. Namun kejadian itu dapat dicegah oleh aparat

Sebelumnya,saat Sandi mengunjungi Kabupaten Banyuwangi, penyambutan oleh pendukung Jokowi juga muncul. Teriakan dan yel-yel dari pendukung menyambut kehadiran Sandi. "Hidup Jokowi. Jokowi-Ma'ruf Amin presiden dan Wakil Presiden 2019" teriak para pendukung Jokowi saat Sandi melintas menuju tempat acara di Pondok Pesantren Nurul Abror al Robbabiyin pekan lalu.

Sandiaga tampak santai menananggapi aksi penyambutan yang dilakukan pendukung Jokowi di sejumlah daerah itu. Ia meminta pendukungnya untuk tidak terprovokasi dan menyerukan untuk melakukan kampanye sejuk dan damai. "Ini adalah pesta demokrasi, kita ciptakan suasana gembira," ingat Sandi.

INILAH.COM menghubungi dua komisioner Bawaslu terkait aksi penyambutan para pendukung Jokowi dengan bumbu yel-yel dukungan kepada Jokowi. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dan Firtz Edward Siregar tidak merespons panggilan telpon serta tidak menjawab pesan melalui layanan whatsapp.

Jika melihat aturan main sebagaimana tertuang di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aturan kampanye telah diatur sedemikian rupa. Tak terkecuali soal aksi yang dilakukan pendukung Jokowi di sejumlah daerah yang cenderung provokatif dan berpotensi menimbulkan gesekan fisik antarpendukung.

Di Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017 secara tegas disebutkan soal larangan dalam kampanye. Meski, obyek hukum dari larangan itu terbatas pada pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu. Dalam ketentuan tersebut diatur soal larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat Di huruf Pasal 280 ayat (1) huruf e disebutkan larangan dalam kampanye menganggu ketertiban umum.

Sejumlah aksi yang dilakukan pendukung Jokowi dengan melakukan penyambutan, teriakan, yel-yel yang mengarah ke provokasi sejatinya telah memenuhi unsur mengganggu ketertiban umum. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada tindakan baik dari Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu jika terkait dengan kampanye maupun aparat kepolisian atas sejumlah aksi yang nyatanya berpotensi menganggu ketertiban umum.

Bawaslu dan Polri mestinya bertindak profesional dengan melakukan langkah pencegahan atas aksi-aksi yang nyata-nyata menganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan bentrok fisik antarpendukung. [in]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved