Kehilangan Jam Besuk, Ahmad Dhani Bilang 'Kasihan Saya Pak Hakim'

Berita Terkini - Panjangnya waktu persidangan membuat terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani kehilangan jam besuk. Dia meminta agar waktu sidang tidak dilakukan pada pagi hari.

Permintaan Ahmad Dhani ini disampaikannya pada hakim jelang akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/3). Gara-gara waktu persidangan yang dimulai sejak pagi dan berakhir sore hari, Dhani kehilangan waktu untuk dibesuk keluarganya.

"Kalau saya sidang sejak pagi, maka Selasa dan Kamis saya tidak bisa dibesuk. Jam besuk saya Senin, Rabu, Jumat libur," ujarnya, Selasa (12/3).

Dhani meminta haknya untuk mendapat waktu besuk sebagaimana tahanan lainnya. "Kasihan saya pak hakim," tambahnya.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono memaklumi keinginan Ahmad Dhani. Untuk itu, dia akan meminta jaksa mengaturnya.

"Kalau gitu sidang selanjutnya kita mulai pukul 1 saja ya. Jaksa tolong diatur ya teknisnya," ujarnya sembari mengetukkan palu tanda berakhirnya sidang.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach mengakui, selama ini Ahmad Dhani selalu kehilangan jam besuk jika menjalani sidang. Sebab, selama ini jam besuk dimulai pukul 09.00 Wib dan berakhir pukul 12.00 Wib.

"Iya makanya kita ajukan permohonan pada hakim tadi," tegasnya.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia kini harus menjalani masa-masa persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng dalam status sebagai tahanan titipan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditahan selama 60 hari karena vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebenciannya, dalam tahap banding. [mdk]