Konstitusi Jamin Hak Pendidikan, Program Kartu Pintar Jokowi Dipertanyakan

Konstitusi Jamin Hak Pendidikan, Program Kartu Pintar Jokowi Dipertanyakan

Berita Terkini - Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak pendidikan setiap warga negara sekurang-kurangnya 12 tahun. Karenanya, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diluncurkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) patut dipertanyakan kegunaannya.

Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati mengatakan, menjadi pertanyaan besar mengapa pemerintahan Jokowi rajin bagi-bagi KIP. Dia khawatir, bagi-bagi kartu sakti itu merupakan bagian dari proyek pencitraan politik yang dilakukan oleh rezim.

"Hak pendidikan sudah menjadi bagian dari konstitusi kita. Itu harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Kita seharusnya tidak usah membagi-bagikan kartu. Maka kebijakan itu menjadi suatu pertanyaan besar yang harus segera dijawab dan harus diubah," kata Sara di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dalam kesempatan itu, Sara juga mengkritisi keberadaan pendidikan vokasi (SMK) yang selama ini gencar digemborkan Jokowi. 

Menurutnya, pendidikan vokasi yang ada saat ini salah arah lantaran tidak cocok dengan kebutuhan pasar tenaga kerja di Tanah Air.

"Sekarang pendidikan vokasi lebih merujuk ke arah industri yang belum siap menerima tenaga kerja. Kami perlu memastikan adanya kesinambungan dan kecocokan antara industri dan pendidikan vokasi," kata Anggota Komisi VIII DPR ini.

Menurut Sara, pendidikan vokasi harus dibangun sesuai dengan kebutuhan ekonomi lokal. Namun, penyesuaian ini belum menjadi fokus pemerintahan saat ini.

"Apabila SMK tersebut dibangun di daerah dengan mesin ekonomi pertanian atau peternakan, maka seharusnya ada lebih banyak pendidikan vokasi mengenai pertanian dan peternakan. Jangan malah mendirikan sekolah montir atau industri otomotif di area dengan potensi tani dan ternak yang tinggi," paparnya.

"Sehingga bisa menarik petani dan peternak muda untuk bekerja di daerahnya sendiri daripada meninggalkan kampungnya dan mencari kerja di kota," tuturnya. [ts]