Pejabat Kemenkeu Diperiksa KPK Untuk Kasus DAK Kebumen

Pejabat Kemenkeu Diperiksa KPK Untuk Kasus DAK Kebumen

Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah seorang pejabat di Kementerian Keuangan sebagai saksi terkait dugaan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P 2016.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan  dan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka. 

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, saksi yang diperiksa kali ini adalah Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, Putut Hari Satyaka. 

"Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (1/3).

Putut akan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam korupsi DAK Kebumen TA 2016.

Korupsi DAK Kebumen Tahun Anggaran (TA) 2016 ini sekurang-kurangnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.

Taufik Kurniawan dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001. [rmol]