Tagih Kerugian Lahan Cengkareng di Era Ahok, Pemprov DKI Gandeng Kepolisian

Tagih Kerugian Lahan Cengkareng di Era Ahok, Pemprov DKI Gandeng Kepolisian

Berita Terkini - Pemerintah Provinsi DKI menyatakan akan menggandeng kepolisian untuk menagih uang kerugian negara sebesar Rp668 miliar terkait sengketa lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengamanatkan Pemprov DKI untuk mengambil uang kerugian negara itu.

“Nanti kita pasti melibatkan penegak hukum (untuk penagihan). Itu ada tahapan-tahapannya,” kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/2).

Namun Saefullah belum menjelaskan detail terkait uang kerugian negara ini. Saefullah menyerahkan hal ini kepada pihak yang berwenang.

“Kita minta tolong ke penegak hukum. Itu urusan penegak hukum nanti,” kata dia.

Polemik pengadaan lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat yang terjadi di era Gubernur DKI Basuki T. Purnama alias Ahok itu, berawal ketika Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta membeli lahan dari seorang warga, Toeti Noezlar Soekarno pada 2015 seharga Rp668 miliar.

Lahan itu rencananya bakal dibangun rusunawa. Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan data bahwa lahan itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta hingga akhirnya menimbulkan polemik.

Atas polemik itu, Toeti mengajukan gugatan. Namun pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Toeti pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI pada akhir 2017, namun lagi-lagi ditolak majelis hakim pada 7 Maret 2018. Putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.DKI itu pun inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dengan putusan itu, Pemprov DKI memenangkan gugatan dan lahan tersebut kembali ke tangan pemerintah.

Saefullah sendiri memastikan bahwa saat ini surat sertifikat kepemilikan lahan seluas 4,6 hektare tersebut sudah atas nama DKPKP. [cnn]