KPK Temukan Bukti Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik di Ruang Menteri Perdagangan

KPK Temukan Bukti Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik di Ruang Menteri Perdagangan
Berita Terkini - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan gratifikasi terhadap anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Bowo Sidik Pangarso, di ruang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan barang bukti itu ditemukan saat penyidik menggeledah ruang kerja Mendag Enggar di kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 29 April 2019.

"Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Febri, Senin, (29/4/2019).

Menurut Febri, tim KPK menggeledah ruang Enggar untuk menindaklanjuti keterangan Bowo kepada penyidik. Pada 28 Maret lalu, penyidik KPK menangkap Bowo. Tim KPK lebih dulu meringkus Indung—orang kepercayaan Bowo—karena menerima uang Rp 89,4 juta dari Asty Winasti, anggota staf pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia. Uang ini adalah pemberian ketujuh untuk politikus Golkar tersebut. Total uang yang diterima Bowo dari Asty sebanyak Rp 1,2 miliar.

Pada hari yang sama, KPK menggeledah kantor Bowo, PT Inersia Ampak Engineers, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tim KPK menemukan duit Rp 8 miliar di dalam enam lemari besi di kantor Inersia. Duit itu sudah dikemas dalam 400 ribu amplop.

KPK menduga Bowo akan menggunakan uang tersebut untuk kegiatan “serangan fajar” di Jawa Tengah 2—daerah pemilihan Bowo sebagai calon anggota DPR dari Golkar.

Kemudian KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi dari Humpus serta beberapa orang lainnya. Indung dan Asty juga ditetapkan sebagai tersangka perkara ini. Setelah penetapan tersangka, penyidik KPK beberapa kali memeriksa Bowo.

Kepada penyidik, Bowo mengaku menerima uang dari berbagai sumber, antara lain dari Enggar dan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir. Enggar diduga memberi Bowo uang sebesar Rp 2 miliar agar ia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017. Peraturan ini sempat menuai polemik lantaran dianggap mempersulit industri kecil dan menengah dalam mendapatkan gula kristal rafinasi. Saat itu Bowo adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR.

Keterangan Bowo ini ditindaklanjuti tim KPK dengan menggeledah ruang kerja Enggar serta ruang Biro Hukum dan staf lainnya di Kementerian Perdagangan.

Febri mengatakan, hasil dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi. Rencananya, penyidik akan mempelajari dokumen-dokumen tersebut.

"Proses pencarian bukti akan dilanjutkan dengan verifikasi terhadap bukti yang didapatkan. Ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk melakukan kroscek terhadap informasi yang berkembang di penyidikan," katanya.

Febri juga mengatakan, KPK berencana memeriksa Menteri Enggar dan sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan.

Terpisah, kuasa hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk, mengatakan Bowo sudah membongkar identitas pemberi uang Rp 8 miliar itu kepada penyidik.

Ia juga membenarkan bahwa pemberi itu, di antaranya, berposisi sebagai menteri. “Tapi saya tidak bisa klarifikasi siapa saja nama-namanya,” kata Saut.

Sementara itu, Enggar membantahnya. "Apa urusannya saya ngasih duit? Dari saya, saya yakin betul enggak ada," kata Enggar di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 29 April 2019.

Menurut Enggar, hanya Menteri Perdagangan yang bisa memberikan izin perusahaan terkait dengan perdagangan gula rafinasi. Dengan demikian, ia tidak perlu memberikan uang kepada Bowo mengenai urusan tersebut. "Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain? Saya yang memberi izin, kecuali dia yang memberi izin," katanya.[tsc]