Pesan Pakar Hukum, Hakim MK Harus Dalami Tiga Ayat UUD Ini

Pesan Pakar Hukum, Hakim MK Harus Dalami Tiga Ayat UUD Ini
Berita Terkini - Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)atas hasil penghitungan pilpres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beragam harapan muncul agar para hakim konstitusi bisa menangani kasus ini dengan jujur dan adil. 

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis pun demikian. Dia mengaku percaya hakim akan bekerja objektif dan adil.

"Saya percayalah sama kemampuan dia dan saya percaya hakim akan objektif akan adil dalam memeriksa dan melihat masalah yang dipersoalkan itu," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).

Hanya saja, Margarito berpesan agar para hakim MK mendalami pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi acuan dalam menangani gugatan ini. Ada tiga ayat yang menurutnya harus diselami oleh Anwar Usman cs. 

"Kepada hakim, saya akan minta agar dalami betul pasal 6A UUD 1945 khususnya ayat 5, yang kedua saya minta betul-betul hakim menyelami pasal 22E ayat 1, ketiga saya minta pak hakim menyelami betul pasal 24C ayat 1," tutup Margarito.

Adapun bunyi dari pasal 6A ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia adalah tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam UU.

Sementara pasal 22E ayat 1 berbunyi, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sedang 24C ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. [rmol]

0 Komentar