Ratusan Petugas KPPS Meninggal, PB HMI Desak Ketua KPU Arief Budiman Mundur

Ratusan Petugas KPPS Meninggal, PB HMI Desak Ketua KPU Arief Budiman Mundur
Berita Terkini - Ketua Komisi Pemuda dan Kemahasiswaan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO, Abubakar, mendesak Ketua KPU Arief Budiman mundur dari jabatannya. Dia menilai Arief telah gagal menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

“Ketua KPU mundur dari jabatannya karena gagal mengelola pemilu damai, adil, dan menggembirakan bagi rakyat,” kata Abubakar di Jakarta, Rabu (15/5).

Ia menuturkan, kegagalan KPU dalam pesta demokrasi tahun ini antara lain dapat dilihat dari kejadian meninggalnya ratusan petugas KPPS sejak 17 April lalu sampai hari ini. PB HMI pun meminta penyelenggara pemilu segera membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki penyebab kematian yang dinilai tidak wajar itu.

“Kami mendorong pembentukan TPF (tim pencari fakta) untuk mengevaluasi berbagai persoalan pemilu kemarin. KPU harus bersedia segera melakukan pergantian ketua jika kasus ini tidak dituntaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berpendapat, tim pencari fakta untuk mengusut penyebab meninggalnya ratusan petugas KPPS di Pemilu Serentak 2019 tidak perlu dibentuk. Dia meminta masyarakat berpikir positif bahwa setiap pekerjaan itu memiliki risiko, termasuk petugas KPPS.

“Saya berharap isu ini tidak berkembang liar hingga muncul isu-isu petugas KPPS diracun. Untuk apa pencari fakta itu? Enggak perlu. Ini kan tim yang diperlukan adalah tim yang tadi disampaikan menteri kesehatan ya untuk mencari faktor-faktor sisi kesehatan yang beban kerjanya, itu yang dicari,” ujar Moeldoko di Jakarta, Selasa (14/5) kemarin.

Sementara, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku bahwa instansinya tak punya wewenang melakukan autopsi forensik terhadap jasad petugas KPPS yang meninggal. Kemenkes, menurut dia, hanya berwenang melakukan autopsi verbal. Autopsi verbal adalah metode untuk mengetahui penyebab kematian melalui wawancara dengan anggota keluarga mengenai tanda-tanda dan gejala-gejala yang muncul sebelum seseorang meninggal.

“Kemenkes tidak melakukan autopsi verbal pada semua korban. Namun, autopsi verbal dilakukan secara sampling oleh tim independen yang dibentuk,” kata Nila. [ins]