Saksi Prabowo-Sandi Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi di Jabar

Saksi Prabowo-Sandi Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi di Jabar
Berita Terkini - Saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU Jabar. Mereka menganggap pesta demokrasi lima tahunan kali ini penuh dengan kecurangan.

"Kami dari saksi paslon nomor 02 tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jabar," kata Melda Hutagalung perwakilan saksi Prabowo-Sandi di sela rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Senin (13/5/2019). 

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2019 tingkat KPU Jabar telah berlangsung sejak Rabu (8/5). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan saksi dari partai peserta Pemilu, Bawaslu Jabar dan pihak lainnya. 

Pada Senin (13/5/2019) sebagai hari terakhir rekapitulasi suara, KPU Jabar telah menyelesaikan pembahasan hasil suara di 27 kabupaten/kota. Berdasarkan rapat tersebut sudah tidak ada lagi perbedaan data di masing-masing pihak. 

Namun, di tengah rapat, seorang saksi 02 menyampaikan tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi yang dilakukan. Melda sebagai saksi dari pasangan Prabowo-Sandi itu menilai pelaksanaan Pemilu 2019 penuh kejanggalan. 

Dia juga telah menyiapkan semua alasan dan keberatannya ke dalam dokumen DC2. Contohnya saja dugaan pengerahan massa saat pelaksanaan Pemilu 17 April lalu. Kemudian ada juga dugaan ketidaknetralan aparat dalam penyelenggaraan Pemilu. 

"Ada juga beberapa yang Bawaslu meminta rekomendasi pemungutan suara ulang tapi tidak dilakukan oleh KPU," ucapnya.

Melda turut menyoroti banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia. Baginya, semua itu harus diselidiki dan diungkapkan kepada publik sehingga masalah ini bisa terang benderang. 

"Kami ingin menang dengan cara jujur dan adil. Jadi dengan alasan itu kami tidak menandatangani. Walaupun kami menang di Jabar, kami tidak tandatangani," tutur Melda. 

Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, menghargai sikap dari saksi pasangan 02 tersebut. Selain itu, lanjutnya, saksi juga sudah menyampaikan alasannya dalam formulir DC2. 

"Kami menghormati sikap saksi yang tidak mau atau tidak menandatangani hasil. Tapi sesuai aturan KPU, bagi saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi harus mengungkap alasannya di formulir DC2 KPU Jabar," kata Endun. 

Meski saksi 02 tidak mau menandatangani rekapitulasi, menurut Endun, hal itu tidak mengurangi keabsahan pengesahan hasil rekapitulasi. [dtk]