Baca Materi Gugatan 02, Bambang Widjojanto 2 Kali Kena Interupsi

Baca Materi Gugatan 02, Bambang Widjojanto 2 Kali Kena Interupsi
Berita Terkini - Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019) untuk calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, pagi ini (Jumat, 14/6), telah dimulai.

Agendanya pembacaan materi gugatan dari pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Begitu giliran Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto langsung mendapat interupsi.

Terhitung sudah dua kali. Pertama ketika Bambang tengah membacakan prolog permohonan yang langsung diinterupsi tim hukum pasangan Jokowi-Maruf selaku pihak terkait, Selanjutnya interupsi langsung dari hakim konstitusi mengenai uraian materi gugatan yang juga dibacakan Bambang. 

"Itu nanti dulu," ucap salah seorang hakim menyela dengan nada tak jelas. 

Bambang sempat terhenti sejenak dan lantas melanjutkan pembacaan materi gugatan hasil Pilpres 2019 di hadapan para hakim konstitusi.

Dalam materi gugatan yang dibacakan mantan wakil ketua KPK itu di antaranya menyoal jabatan cawapres Maruf Amin dan dana Pemilu 2019.

Sidang sengketa hasil Pilpres ini dibuka oleh hakim Anwar Usman yang sekaligus memimpin. 

"Kami tidak tunduk kepada siapapun, dan kami tidak bisa diintervensi. Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah Subhanallah wa Ta'ala," kata Anwar Usman. []