Dokter Hewan di Sumbar Ditangkap gegara Postingan 'Republik Andalas Raya'

Dokter Hewan di Sumbar Ditangkap gegara Postingan 'Republik Andalas Raya'
Berita Terkini - Seorang oknum Dokter hewan di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat atas nama Syahrizal alias Mangguang (50 tahun), ditangkap tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Limapuluh Kota pada Senin dini hari, 3 Juni 2019.

Penangkapan terkait dengan sangkaan memposting muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Syahrizal sebelumnya sempat memposting sebuah gambar peta Sumatera di akun facebook miliknya. Di peta tersebut, yang bersangkutan memberi judul ‘REPUBLIK ANDALAS RAYA dengan keterangan "Sumatra menuntut Referendum jika Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang zholim, otoriter, penipu, dan semena mena pada ulama dan rakyat." Diakhir kalimat itu, tercantum kalimat "By Barisan Pemuda Pulau Andalas’

Selain itu, dipengantar postingan gambar peta itu, Syahrizal juga menambahkan keterangan ‘Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja..." #kamitelahsedangbergerak’

"Ya, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan yang masuk Jumat kemarin. Penangkapan dilakukan di Don Politani saat yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor dari rumah kerabatnya di Sarilamak. Penangkapan sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP. Anton Luther melalui sambungan ponsel, Senin 3 Juni 2019.

Syahrizal yang diduga melanggar tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki maksud penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu, dibawa ke Kota Padang untuk selanjutnya diserahkan kebagian Siber Dit Reskrimsus Polda Sumatera Barat. 

"Yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Kasubdit V Siber Dit Reskirmsus Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut," ujar Anton Luther. [vv]