KPU Nilai Dalil Tim 02 terkait Perolehan Suara Hanya untuk Penuhi Persyaratan: Tak Jelas Asalnya

KPU Nilai Dalil Tim 02 terkait Perolehan Suara Hanya untuk Penuhi Persyaratan: Tak Jelas Asalnya
Berita Terkini - Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menilai, penambahan dalil tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait hasil perhitungan suara dalam permohonan baru mereka hanya untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ali Nurdin saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon (tim Prabowo-Sandi) dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Ali Nurdin menjelaskan, dalam perbaikan permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi telah menambah posita dan petitum baru mengenai kesalahan dalam hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU sebagai termohon, dan perhitungan suara yang benar menurut mereka sebagai pemohon.

"Dalam perbaikan permohonannya, pemohon telah menambah posita dan petitum baru mengenai hasil perhitungan suara oleh termohon, dan perhitungan suara yg benar menurut pemohon," kata Ali Nurdin.

Namun, Ali Nurdin menilai, hasil perhitungan suara versi pemohon itu tidak jelas dari mana asalnya.

"Dalil tersebut tidak jelas dari mana asalnya, karena pemohon hanya menguraikan perolehan suaranya sampai pada tingkat provinsi," ungkap Ali Nurdin.

Atas pemaparannya ini, Ali Nurdin lantas menilai, penambahan dalil pemohon mengenai adanya kesalahan hasil perhitungan suara itu hanya ditujukan untuk dapat memenuhi persyaratan saja.

"Penambahan dalil pemohon mengenai adanya kesalahan hasil perhitungan suara oleh termohon terlihat jelas semata-mata ditujukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan pemohon pada mahkamah," papar dia.

Ali Nurdin sebelumnya menjelaskan, persyaratan untuk mengajukan permohonan terdapat dalam pasal 475 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 75 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan telah diubah ke UU No 8 Tahun 2011, serta Pasal 8 Ayat 1 huruf b angka 4 dan 5 peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2018.

"Ini (merupakan aturan) tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang pada pokoknya menyatakan, pokok permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan perhitungan suara yang benar menurut pemohon," jelas Ali Nurdin.

Sebagaimana diketahui, dalam permohonan awal yang diberikan ke MK pada 24 Mei 2019, tim hukum Prabowo-Sandi sama sekali tidak menguraikan adanya kesalahan hasil perhitungan suara.

Karenanya, Ali Nurdin menilai, permohonan pemohon itu tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan sehingga bisa saja permohonan pemohon itu tidak diterima.

"Dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan perhitungan suara yang dilakukan termohon, menunjukkan bahwa pemohon telah mengakui hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon," kata Ali Nurdin.

"Sehingga permohonan pemohon tersebut menjadi bukti bahwa termohon tidak pernah melakukan kecurangan manipulasi perolehan suara yang merugikan pemohon ataupun menguntungkan pihak terkait," sambung dia.[tn]