Sebut Gugatan Prabowo-Sandi Seharusnya Tak Diterima MK, Ini Argumen Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf

Sebut Gugatan Prabowo-Sandi Seharusnya Tak Diterima MK, Ini Argumen Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf
Berita Terkini - Tim hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf memaparkan argumen mereka bahwa gugatan sengketa pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga seharusnya tak diterima Mahkamah Konstitusi.

Ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi gugatan Prabowo-Sandiaga tidak menyinggung tentang hal yang menjadi kewenangan MK.

Mereka membacakan ketentuan Pasal 24 C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Kemudian Pasal 475 ayat 22 UU Pemilu yang isinya permohonan keberatan terhadap hasil pilpres hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya paslon.

Oleh karena itu, seharusnya pokok permohonan dalam gugatan Prabowo-Sandiaga berisi tentang kesalahan hasil hitung yang ditetapkan pemohon.

"Pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan," ujar Yusril dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Yusril mengatakan, tim hukum 02 hanya mendalilkan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Di sisi lain, kata dia, Pasal 286 UU Pemilu menyebut bahwa pelanggaran terkait TSM dapat dikenai sanksi administratif oleh Bawaslu.

Oleh karena itu, penyelesaian pelanggaran hukum TSM seperti isi gugatan 02 seharusnya bukan diselesaikan di MK.

Yusril mengatakan, Pasal 51 Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 mengatur bahwa permohonan tidak dapat diterima jika tidak beralasan menurut hukum.

"Bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi yuridis di atas, sudah cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, untuk menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili Permohonan Pemohon, sehingga beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Yusril.[tn]