Soenarko dan Kivlan Zen Dikabarkan Bebas, Begini Kata Kuasa Hukum

Soenarko dan Kivlan Zen Dikabarkan Bebas, Begini Kata Kuasa Hukum
Berita Terkini - Beredar kabar bahwa mantan Danjen Kopassus Soenarko dan Kivlan Zen bebas dari penahanan yang dilakukan kepolisian dalam kasus dugaan makar.

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menyampaikan bahwa permohonan kliennya untuk meminta penangguhan penahanan belum dijawab oleh Mabes Polri.

"Belum ada jawaban dari Mabes Polri,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).

Kliennya itu, sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana makar.

Purnawirawan jenderal bintang dua itu pun kini telah resmi ditahan di Rutan militer milik Denpom Jaya di Guntur, Jakarta Pusat.

Dalam surat bernomor B/2043-Subdit I/V/2019/Dittipidum yang ditandatangi oleh Kadubdit I Kamneg Ditipidum Bareskrim Kombes Dadi Hartadi, Mayjen (Purn) Soenarko hanya bisa dibesuk sesuai waktu besuk pada umumnya, yakni tak lebih dari pukul 14.30 WIB. [rm]