Tiga Alasan BPN Baru Permasalahkan Jabatan Maruf Amin

Tiga Alasan BPN Baru Permasalahkan Jabatan Maruf Amin
Berita Terkini - Posisi jabatan calon wakil presiden Maruf Amin di dua bank syariah masuk dalam materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK)

Publik sempat menanyakan alasan BPN yang baru mengungkit masalah tersebut dalam sidang gugatan hasil pilpres, MK. Padahal seharusnya gugatan dipermasalahkan saat masa pendaftaran pilpres.

"KPU (bahkan) menyatakan mengapa kuasa hukum BPN mempermasalahkan posisi cawapres MA (Maruf Amin) di dua Bank syariah baru sekarang?" kata Koordinator Jurubicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam akun Twitter pribadi, Kamis (13/6).

Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itupun menguraikan tiga alasan mengapa BPN baru menggugat ke MK saat ini. Pertama, karena waktu gugatan ke MK yang memang baru dibuka setelah KPU mengeluarkan hasil penghitungan suara. 

"Kedua karena sejatinya terkait dengan posisi Maruf Amin hasurnya jadi tugas KPU mengkoreksi, namun tidak dilakukan," terangnya.

Sementara alasan terakhir, BPN mengira Maruf Amin sudah mundur dari dua perusahaan anak BUMN tersebut.  [rmol]