Bebas, Eks Guru JIS Neil Bantleman Langsung Pulang ke Kanada

Bebas, Eks Guru JIS Neil Bantleman Langsung Pulang ke Kanada
BERITA TERKINI - Terpidana kasus pencabulan siswa Jakarta Internasional School, Neil Bantleman, sudah kembali ke negara asalnya, Kanada. Neil pulang ke kampung halamannya setelah bebas karena mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. 

"Dengan senang hati saya mengkonfirmasi, saudara saya sudah kembali dengan selamat di Kanada," kata Gay Bantleman, saudara kandung Neil, seperti dikutip Reuters, Jumat (12/7).

Terkait kasus ini, Neil masih merasa tidak bersalah. Mantan guru di sekolah internasional itu menyatakan tidak pernah berbuat tindakan yang dituduhkan kepadanya. 

"Lima tahun lalu, saya dituduh dan dihukum atas kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi," kata Neil dalam keterangan tertulisnya.

Neil dihukum 10 tahun penjara karena dianggap melecehkan beberapa murid di sekolah yang sekarang bernama Jakarta Multicultural School. Selain Neil, ada seorang guru lainnya yang dihukum dalam kasus ini yaitu Ferdinant Tjiong. 

Pada 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Neil dan Ferdinant bersalah atas kasus pelecehan seksual di JIS. Mereka mendapat hukuman selama 10 tahun penjara. 

Namun, pada 2015, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Neil dan Ferdinand. Dua guru ini sempat beberapa bulan menghirup udara bebas sebelum Mahkamah Agung kembali memutuskan keduanya bersalah. MA bahkan menambah hukuman mereka menjadi 11 tahun.

Meski Neil sudah bebas, Ferdinand masih mendekam di penjara. Belum jelas dia akan ikut bebas atau tidak.

Kasus JIS bermula pada April 2014. Seorang orang tua siswa sekolah itu melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya. 

Polisi kemudian memproses kasus ini. Selain dua guru tersebut, tiga tenaga kebersihan ikut dijadikan tersangka. Azwar, salah satu tenaga kebersihan itu, kemudian bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih saat masih ditahan polisi. [km]