Cawagub DKI yang Sudah Ditetapkan Tak Boleh Mundur, Harus Bayar Denda Rp 50 Miliar jika Langgar - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

2 Juli 2019

Cawagub DKI yang Sudah Ditetapkan Tak Boleh Mundur, Harus Bayar Denda Rp 50 Miliar jika Langgar

Cawagub DKI yang Sudah Ditetapkan Tak Boleh Mundur, Harus Bayar Denda Rp 50 Miliar jika Langgar

Cawagub DKI yang Sudah Ditetapkan Tak Boleh Mundur, Harus Bayar Denda Rp 50 Miliar jika Langgar
BERITA TERKINI - Calon pengganti Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak bisa seenaknya mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon pendamping Anies Baswedan.

Akan ada denda yang harus dibayarkan, apabila calon yang sudah ditetapkan sebagai calon Wakil Gubernur Jakarta memilih untuk mengundurkan diri atau membatalkan menjadi calon.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus.

"Pokoknya kalau sudah ditetapkan (sebagai calon) enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 Miliar," ujar Bestari Barus, Senin (1/7/2019) dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta.

Bestari menjelaskan jika aturan tersebut tertuang dalam tata tertib pemilihan yang disusun oleh anggota pansus.

Tidak hanya itu, aturan tersebut juga terdapat dalam pasal 191 undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Di dalam kandungan pasal tersebut menyatakan jika calon kepala daerah yang mengundurkan diri setelah sah ditetapkan, maka akan dipidana atau dikenakan sanksi.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil 
Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Lebih lanjut, dalam proses seleksi nantinya, Bestari mengatakan para cawagub DKI Jakarta akan mengikuti sesi wawancara terkait ketersediaanya menjadi wakil gubernur.

"Nanti kalau sudah diverifikasi, pas diwawancara, kita tanya begitu. Wawancaranya (kapan) nanti ada jadwalnya, panitia pemilihan yang buat. Iya intinya tatib dulu (diselesaikan). Kita sudah warning untuk melengkapi persyaratan sebegaimana yang diatur dalam perundangan kita," jelasnya.

Disebut Ingin Nyalon Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ini Kata Mantan Menpora Adhyaksa Dault

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menampik bahwa pertemuannya dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, pada Senin (1/7/2019), membahas soal keinginannya menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

Ia mengungkapkan pertemuannya hanya untuk silahturami biasa selepas Hari Raya Idul Fitri.

"Ya jadi saya suasana lebaran, Bung Pras itu teman saya. Saya enggak bicara soal dua calon wagub, karena itu kan bukan domain saya," kata Adhyaksa Dault, seperti dikutip TribunWow.com dari Warta Kota, Senin.

Dalam pertemuan itu, kata Adhyaksa Dault, ia hanya membahas mengenai kursi wagub DKI yang masih kosong hingga saat ini.

Menurutnya, kursi wagub yang kosong akan menyebabkan ketimpangan kebijakan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bekerja sendiri.

"Harus segera diisi wagubnya. Jadi ada balance antara gubernur dan wakil gubernur ketika ambil kebijakan," ujarnya.

Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa Adhyaksa Dault melontarkan permintaan untuk menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta, dalam pertemuan tersebut.

"Iya tadikan Adhy ke rumah saya, pertama dia silahturahim. Dia juga rekan saya, teman saya di KNPI. Kedua beliau juga ingin mencoba, istilahnya silahturahmi mencalonkan menjadi Cawagub DKI," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari Warta Kota, Senin.[tn]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved