Kemenkeu Usul Kantong Plastik Kena Cukai Rp200 per Lembar - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

4 Juli 2019

Kemenkeu Usul Kantong Plastik Kena Cukai Rp200 per Lembar

Kemenkeu Usul Kantong Plastik Kena Cukai Rp200 per Lembar

Kemenkeu Usul Kantong Plastik Kena Cukai Rp200 per Lembar
BERITA TERKINI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tarif cukai kantong plastik sekali pakai (kresek) sebesar Rp200 per lembar. Ini menyusul rencana menjadikan kantong plastik sebagai Barang Kena Cukai (BKC) terbaru oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan tarif ini sudah menimbang beberapa kondisi. Pertama, pemerintah memang ingin mengenakan cukai kresek pertama kali lantaran dampak lingkungannya sangat destruktif.

Ini mengingat kantong kresek tidak bisa didaur ulang dan butuh waktu lama sebelum benar-benar terurai. Sementara itu, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sampah plastik kian menumpuk setiap tahun

Dari data tersebut, ia mengatakan sampah plastik terus meningkat dari 13 persen dari total sampah di 2013 menjadi 16 persen di 2016. Sebesar 62 persen dari seluruh sampah plastik tersebut merupakan kantong kresek.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka kantong plastik perlu dikendalikan. Untuk itu, kami usulkan tarif cukai Rp200 per lembar," jelas Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/7).

Faktor kedua, lanjut dia, adalah pengenaan cukai plastik di negara-negara lain. Menurut dia, tarif cukai kresek yang diusulkannya sudah cukup moderat dibanding negara lain.

Dengan tarif Rp200 per lembar, menurut dia, tarif cukai plastik per kilogram (kg) bisa mencapai Rp30 ribu dengan asumsi 150 lembar kantong kresek per kg. Angka ini masih lebih kecil dibandingkan negara Asia Tenggara seperti Malaysia sebesar Rp63.503 per kg, Filipina Rp259.422 per kg, bahkan Kamboja sebesar Rp127.173 per kg.

"Dan memang kami juga mengkajinya dengan best practices negara lain," jelas dia.

Menurut dia, pengenaan cukai kepada kantong plastik sudah cukup mendesak karena kantong plastik masuk kriteria BKC yang tertera di pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yakni konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Tak hanya itu, pemerintah pun sebenarnya sudah memasukkan penerimaan cukai di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2017 lalu, namun sampai saat ini penerimaannya masih nihil. Di dalam APBN tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp500 miliar.

"Apalagi penerimaan dari cukai ini kan juga sudah masuk UU APBN, jadi sejatinya kami juga mematuhi konstitusi yang berlaku," tutur dia.

Hanya saja, tarif ini hanya diberlakukan bagi kantong plastik berbahan dasar minyak (petroleum based) yang terbuat dari polyethylene dan polypropilene, yang memang baru terurai setelah 100 tahun. Kemudian, untuk kantong kresek yang bisa didaur ulang atau biasa disebut dengan bio-degradable, rencananya akan dikenakan tarif cukai lebih murah. Meski, ia tak sendiri tak menyebut besarannya.

Dengan pengenaan cukai, artinya harga kantong plastik akan naik menjadi Rp450 hingga Rp500 per lembar. Meski demikian, ia menjamin dampaknya ke inflasi tak akan seberapa.

"Dampak inflasinya cuma 0,045 persen per tahun," pungkas dia. [cnn]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved