Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, MA: Ini Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan

Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, MA: Ini Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan
BERITA TERKINI - Mahkamah Agung (MA) mengecam keras pemukulan kuasa hukum pengusaha nasional Tomy Winata berinisial D terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial HS.

"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Andi pun berharap insiden tersebut diproses hukum. Dia meminta Ketua PN Jakpus segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Karena menurut Andi, tindakan D sangat menghina lembaga peradilan.

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN. Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," ujarnya.

"Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," ucapnya.

Andi juga menyesali pelaku pemukulan tersebut merupakan pengacara yang notabene sangat mengerti hukum.

Peristiwa pemukulan hakim HS terjadi pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat sidang, majelis hakim sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, penggugat dalam perkara itu adalah Tomy Winata. [ts]