Pindahkan Laba ke Singapura, Perusahaan Boy Thohir Diduga Hindari Pajak Rp1,75 Triliun

Pindahkan Laba ke Singapura, Perusahaan Boy Thohir Diduga Hindari Pajak Rp1,75 Triliun
BERITA TERKINI - Salah satu perusahaan batu bara raksasa asal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) dikabarkan melakukan pengalihan keuntungan perusahaan ke luar negeri. Tujuannya diduga untuk menghindari pajak.

Kabar itu dihembuskan oleh Global Witness yang tersebar hari ini. Dalam laporannya Adaro memindahkan laba ke jaringan perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International. Upaya itu disebutkan telah dilakukan sejak 2009 hingga 2017.

Adaro diduga telah mengatur sedemikian rupa sehingga mereka bisa membayar pajak US$ 125 juta atau setara Rp 1,75 triliun (kurs Rp 14 ribu) lebih rendah daripada yang seharusnya dibayarkan di Indonesia. 

Dengan memindahkan sejumlah besar uang melalui suaka pajak, Adaro berhasil mengurangi tagihan pajaknya di Indonesia. Laporan itu menyebutkan pemasukan pajak RI berkurang hampir US$ 14 juta setiap tahunnya. 

"Operasi luar negeri Adaro yang ekstensif ini nampaknya memiliki posisi yang bertolak belakang dengan citra publik yang mereka sudah mereka bangun dengan hati-hati, yaitu kebanggaan mereka akan kontribusi kepada Indonesia. Di saat Adaro menerima manfaat dari jaminan yang diberikan pemerintah pada beberapa pembangkit listrik besar, mereka sedang mengembangkan jaringan luar negerinya dan memindahkan sejumlah besar uang keluar Indonesia,'' kata Manajer Kampanye Perubahan Iklim untuk Global Witness Stuart McWilliam dilansir, Kamis (4/7/2019).

Masih menurut laporan itu nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade di negara dengan tingkat pajak rendah seperti Singapura, telah meningkat dari rata-rata tahunan US$ 4 juta sebelum 2009, ke US$ 55 juta dari tahun 2009 sampai 2017. 

Lalu lebih dari 70% batu bara yang dijual berasal dari anak perusahaan Adaro di Indonesia. Peningkatan pembayaran ini juga mendorong peningkatan keuntungan mereka di Singapura, di mana mereka dikenakan pajak dengan tingkat rata-rata tahunan sebesar 10%. 

Keuntungan dari komisi yang berasal dari perdagangan batu bara Adaro yang ditambang di di Indonesia seharusnya dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tingkat pajak yang lebih tinggi yaitu 50%. 

Pada tahun 2008, perusahaan Garibaldi Thohir ini membayar US$ 33 juta untuk menyelesaikan sengketa dengan otoritas pajak Indonesia terkait bisnis mereka dengan Coaltrade. 

Sebagian besar keuntungan yang ada di Singapura, nampaknya telah dipindahkan lebih jauh ke luar negeri, ke salah satu anak perusahaan Adaro di negara suaka pajak, Mauritius. Di sana perusahaan itu tidak dikenakan pajak apa pun sebelum tahun 2017 dan mungkin hingga kini.

Laporan ini juga menemukan bahwa Adaro baru-baru ini mengakuisisi sebuah perusahaan di kawasan suaka pajak di Malaysia, Labuan, dan perusahaan itu telah digunakan untuk membeli sejumlah besar saham perusahaan tambang batu bara Australia.

Dilansir CNBC Indonedia, Garibaldi Thohir sudah memberikan tanggapan. Menurut dia, hal tersebut hanya bisa ditentukan oleh Dirjen Pajak.

"Dari saya simple, yang bisa menentukan apakah kita melakukan hal tersebut adalah Dirjen Pajak. Negara kita tidak boleh dijajah oleh bangsa lain dan dengan opini-opini institusi lain, karena yang paling tahu adalah otoritas pajak Indonesia," kata Garibaldi yang akrab disapa Boy ini kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/7/2019). [dkt]