Polisi yang Diduga Melakukan Pengeroyokan di Kampung Bali Ditahan 21 Hari

Polisi yang Diduga Melakukan Pengeroyokan di Kampung Bali Ditahan 21 Hari
BERITA TERKINI - Polri sudah memberi sanksi disiplin kepada 10 anggota polisi yang diduga melakukan pengeroyokan di Kampung Bali, Jakarta pada 22 Mei.

"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan menjalani pemeriksaan, sudah menjalani sidang disiplin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7).

Dedi mengatakan 10 anggota polisi tersebut juga sudah menjalani sidang disiplin. Mereka, kata Dedi, bakal menjalani penahanan di ruang khusus akibat perbuatannya.

"Dari sidang disiplin itu akan menjalani penahanan di ruang khusus selama 21 hari," kata Dedi.

Sebelumnya, beredar video di media sosial berisi sejumlah polisi mengeroyok seseorang pada 22 Mei lalu. Peristiwa terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sosok yang dikeroyok tersebut adalah Andri Bibir dan Markus. Dia tertangkap tangan tengah mengumpulkan batu untuk diberikan kepada pendemo di sekitar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dedi mengatakan pengeroyokkan Andri Bibir merupakan tindakan spontan. Sejumlah anggota kepolisian terpicu melakukan itu lantaran komandannya dipanah. Beruntung, dia memakai rompi pelindung badan.

Meski begitu, personel polisi tetap ingin mencari pelakunya. Hingga kemudian menemukan Andri Bibir di sekitar Kampung Bali.

"Ada komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun. Melihat komandannya diserang dengan panah beracun. Maka spontan anggota tadi melakukan pencarian siapa pelakunya," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7). [cnn]