Sanksi Menanti Brimob Penganiaya di Kampung Bali

Sanksi Menanti Brimob Penganiaya di Kampung Bali
BERITA TERKINI - Peristiwa pemukulan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pasca-kerusuhan 22 Mei di Jakarta menyeret sejumlah personel Brimob ke 'meja pemeriksaan' internal Polri. Berlandaskan asas profesionalitas, Polri memeriksa para Brimob yang ketahuan memukuli warga tersebut.

Para personel Brimbo tersebut diperiksa secara beramai-ramai. Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut pimpinannya memerintahkan supaya Brimob tersebut ditindak tegas. 

"Sudah ditemukan. Yang bersangkutan sudah diperiksa. Perintah pimpinan untuk tetap ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).

Polri memang mendatangkan pasukan Brimob Nusantara dari sejumlah daerah untuk menjaga Ibu Kota, khususnya Istana Negara, KPU dan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu. Kini, pasukan Brimob Nusantara tengah dalam proses pemulangan, termasuk satuan Brimob yang menganiaya pria di Kampung Bali. 

Menurut Dedi, setelah satuan Brimob itu kembali ke wilayah kesatuannya, proses penindakan internal akan dilanjutkan oleh kesatuan di daerah.

"Selesai di satuan masing-masing, itu nanti kesatuan setempat yang akan melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu hukuman disiplin maupun ketentuan-ketentuan lain, bisa kode etik," kata Dedi.

Penganiayaan oleh sejumlah personel Brimob itu dilakukan di Kampung Bali pada 23 Mei pagi, di tengah momen kerusuhan di sejumlah wilayah. Kejadian ini muncul dalam sebuah video dan kemudian menjadi viral. Seorang pria yang ditahan polisi, Andri Bibir, menyatakan dia adalah orang yang dianiaya dalam video itu. Andri mengaku dikejar Brimob karena kedapatan menyiapkan batu untuk para perusuh.[dtk]