Kasus GKR Hemas Berpotensi Maladministrasi, Anggota Ombudsman Sarankan Segera Lapor

Kasus GKR Hemas Berpotensi Maladministrasi, Anggota Ombudsman Sarankan Segera Lapor
BERITA TERKINI - Pembatalan Undangan Sidang Bersama DPR dan DPD secara sepihak kepada anggota DPD, GKR Hemas harus dijadikan perhatian khusus dan dilakukan investigasi.

Sebab, itu bukan hanya melanggar Hak Konstitusional GKR Hemas, tetapi juga menyiratkan ketidakprofesionalan dari Sekjen DPD dan Sekjen DPR.

Demikian disampaikan oleh anggota Maju Perempuan (MPI) sekaligus anggota Ombudsman, Ninik Rahayu saat menyampaikan konferensi pers di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Minggu (18/8).

Saya bicara sebagai MPI ya. Namun terkait hal ini, saya menyarankan kepada GKR Hemas atau MPI untuk membawa kasus ini kepada Ombudsman agar ditelusuri lebih dalam," ucap Ninik, Minggu (18/8).

Menurutnya, MPI harus mendapat kuasa dari GKR Hemas untuk membuat laporan. "Ombudsman itu pasif dalam konteks ini. Tetapi kalau ini sangat sistemik, kita juga bisa berinisiatif telusuri itu," jelasnya.

Kalau dilihat dari sisi administrasif, kasus pembatalan yang diterima GKR Hemas ini menurut  Ninik berpotensi maladministrasi.

"Yang pertama penyimpangan prosedur. Kedua penyalahgunaan wewenang. Ketiga tindakan diskriminatif," tambahnya.

Kendati demikian Ninik memuji sikap GKR Hemas yang tidak mau membuat gaduh soal pembatalan undangan dirinya di hari kejadian, karena menghormati Presiden.

"Dibatalkan enam jam sebelum acara, namun GKR mengambil sikap yang kondusif. Tidak mengambil sikap memprotes demi menjaga situasi Sidang Bersama MPR dan DPR," terangnya.

"Peristiwa (pembatalan undangan) GKR ini sangat mungkin dibawa ke Ombudsman. Silakan lapor ke Ombudsman nanti bisa kita urus," pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota DPD GKR Hemas seharusnya dijadwalkan hadir untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di gedung Parlemen, Jumat (16/8) lalu.

Namun secara mengejutkan, udangan GKR Hemas secara sepihak dicabut melalui surat yang dikirim Sekretaris Jenderal DPD, Reydonnyzar Moenek dan surat dari Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. (Rmol)