Ketua PA 212: NKRI Bersyariah Cuma Istilah, Tak Bertentangan dengan Pancasila

Ketua PA 212: NKRI Bersyariah Cuma Istilah, Tak Bertentangan dengan Pancasila
BERITA TERKINI - Ketua Bidang Keumatan Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan mengatakan rekomendasi NKRI bersyariah hanyalah sebuah istilah. Haikal menuturkan NKRI bersyariah tetap taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"NKRI bersyariah, iya dong, masak nggak bersyariah. Apa kamu nggak merasakan, hari ini kita sudah bersyariah. Ada bank syariah, ada pembiayaan syariah, pernikahan juga cara syariah. Itu cuma istilah," kata Haikal di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Haikal menegaskan kata syariah yang dimaksud adalah taat kepada Allah. Menurutnya, NKRI syariah bukan berati menghilangkan Pancasila dan UUD 1945.

"Jangan jadi mentang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang gitu, ya nggak. UUD '45 ilang? Ya nggaklah. Itu istilah mbok ya kita itu taat pada Allah SWT. Tetep jadi bangsa Indonesia, tapi taat pada syariah Allah SWT, betul?" lanjutnya.

Haikal menjelaskan hasil Ijtimak Ulama IV bukan tidak mengakui pemerintah, namun menjaga jarak. Selain itu, menjaga jarak menurut Haikal juga berarti menjadi oposisi.

"Bukan tidak mengakui (pemerintah), jangan salah. Coba baca ulang kalimatnya, menjaga jarak. Kenapa jaga jarak, karena kita tetap milih oposisi. Tolong jaga jarak diartikan sebagai oposisi, kita menjaga jarak artinya bisa memantau," ucapnya.

"Kalau ada di dalam nggak bisa. Terjemahannya itu, bukan tidak mengakui, kalau tidak mengakui bagaimana kita merdeka, masa kita bisa berdiri sendiri, bukan begitu," kata dia.

Dengan demikian, Haikal mengatakan rekomendasi NKRI syariah tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila. "Nggak ada dong. Nggak ada bertentangan (dengan Pancasila)," tuturnya. 

Sebelumnya, hasil Ijtimak Ulama IV memberikan delapan rekomendasi. Salah satu rekomendasi itu adalah mewujudkan NKRI syariah sesuai Pancasila. Itu ada di poin rekomendasi nomor 3.6. 

"Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara," ujar Penanggung Jawab Ijtimak Ulama IV Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8). [dtk]