Penyuap Rommy Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

7 Agustus 2019

Penyuap Rommy Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta

Penyuap Rommy Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta

Penyuap Rommy Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta
BERITA TERKINI - Selain Romahurmuziy alias Rommy, hakim menyatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hakim menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp 50 juta saat bertemu Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019. Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui ajudannya Herry Purwanto di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

"Menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang Haris Hasanudin kepada saksi Romahurmuziy dan saksi Lukman Hakim yang mana pemberian uang tersebut terkait terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebagaimana diuraikan di atas maka majelis hakim unsur memberi suatu dalam perkara a quo terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Hariono dalam sidang vonis Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Haris Hasanudin memang sedang mengikuti seleksi jabatan tersebut, namun terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016. Sebab itu, Haris menemui Rommy selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP saat itu mempunyai kedekatan dengan Lukman Hakim.

Atas bantuan Rommy, hakim mengatakan Haris memberikan memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Pemberian itu karena Rommy sudah membantu Haris mendapatkan jabatan itu.

Haris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris diyakini bersalah menyuap anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Haris bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. [dtk]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved