Berkas Perkara Pengibar Bendera Bintang Kejora Dikirim ke Kejati DKI

Berkas Perkara Pengibar Bendera Bintang Kejora Dikirim ke Kejati DKI
BERITA TERKINI - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, saat ini penyidik masih menunggu arahan dari kejaksaan agar kasus itu bisa segera disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas dikirim pada 18 September 2019 lalu. Kini, lanjut Argo pihaknya tengah menunggu Kejati DKI Jakarta melalukan proses pemeriksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap kedua. Dimana polisi akan melimpahkan keenamnya ke Kejaksaaan. “Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejati DKI,” kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/9).

Kemudian polisi juga akan melimpahkan barang bukti. Hal itu agar kasus segera masuk ke persidangan. Namun, apabila berkas dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan pihak Kejaksaan ke polisi. Kemudian, terus Argo pihaknya akan memperbaikinya untuk kemudian diserahkan lagi. “Kami masih menunggu daripada keputusan jaksa,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, bendera bintang kejora berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua yang tengah melakukan aksi unjuk rasa. Ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB.

Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera bintang kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka. Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak “Papua Merdeka!” dan menyanyikan lagu “Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.

Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Mereka adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Wenebita Wasiangge. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Keamanan Negara.[jpc]