Denny: Sampul Majalah Tempo Hina Jokowi, Jerinx SID: Penghinaan terhadap Pinokio

Denny: Sampul Majalah Tempo Hina Jokowi, Jerinx SID: Penghinaan terhadap Pinokio
BERITA TERKINI -  Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi beredarnya foto sampul Majalah Tempo yang menampilkan karikatur Presiden Joko Widodo dengan bayangannya yang memiliki hidung panjang, mirip dengan karakter pemuda yang suka bohong, Pinokio.

Sampul majalah tersebut menuai polemik di media sosial. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Bagi mereka yang pro, Jokowi pantas digambarkan sebagai Pinokio karena telah ingkar terhadap janji-janjinya, khususnya mengenai pemberantasan korupsi.

Namun, bagi yang kontra dengan sampul majalah tersebut, melihat bahwa hal itu tidak patut dilakukan oleh media, sebab saat ini Jokowi dengan jabatannya sebagai presiden, merupakan simbol negara.

Menurut Denny, sampul majalah dengan judul 'Janji Tinggal Janji' merupakan bentuk penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Kata dia, sekalipun media bersangkutan tidak setuju dengan sikap Jokowi atas Revisi Undnag-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diinisiasi oleh DPR, tapi bukan berarti bebas menghina simbol negara.

"Cover majalah @tempodotco ini sangat menghina @jokowi sbg Presiden RI. Tempo boleh tidak suka dgn revisi UU @KPK_RI- meskipun sebenarnya media tdk boleh berpihak. Tapi membuat sebuah gambar yang menghina simbol negara ini, saya rasa sudah sangat keterlaluan," tulis Denny melalui akun twitter @Dennysiregar7.

Berbeda dengan Denny, Drummer band punk rock Superman Is Dead (SID), Jerinx justru menilai foto dalam sampul majalah tersebut penghinaan terhadap karakter Pinokio. Bukan penghinaan terhadap Jokowi.

Jerinx bahkan meminta Jokowi agar menutup media bersangkutan dan menjeratnya dengan UU ITE.

"Pak @jokowi tolong @tempodotco ini segera dilarang. Ini penghinaan terhadap Pinokio. Langsung ganja dengan UU ITE agar mereka bungkam & media lain takut ikutan. Orang baik kok dilawan," kata Jerinx melalui akun twitter @JRX_SID.


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) agar draf Revisi UU tersebut dibahas oleh pemerintah dan DPR. Sesuai mekanisme yang berlaku, setelah pembahasan oleh Pemerintah dan DPR rampung, maka selanjutnya akan dibawa lagi ke dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang.

Revisi UU KPK tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Semua pimpinan KPK berikut para pegawainya, serta sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai sejumlah klausul yang terdapat dalam draf Revisi UU tersebut berpotensi akan melemahkan KPK. Salah satu klausul yang menjadi sorotan yaitu terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK. []