Dua Pihak Swasta Kasus Suap Impor Perindo Dicegah Ke Luar Negeri

Dua Pihak Swasta Kasus Suap Impor Perindo Dicegah Ke Luar Negeri
BERITA TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berkaitan dengan kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019.

Hal itu dilakukan dalam rangka dan penyidikan yang dibutuhkan KPK.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang, yaitu Desmon Previn dari wiraswasta/Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony dari wiraswasta," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (26/9).


Febri mengatakan, pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait impor hasil perikanan dengan tersangka RIU, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)," sambungnya.

Dalam kasus ini, sedikitnya dua orang telah berstatus tersangka, yakni Dirut Perindo, Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.

KPK menduga, Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar Singapura kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadi sang Dirut Perum Perindo tersebut. (Rmol)