KPK Garap Anak Buah I Nyoman Dhamantra Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih

KPK Garap Anak Buah I Nyoman Dhamantra Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
BERITA TERKINI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Marketing PT Indocev Money Changer Siti Zulfah dalam kasus dugaan suap perizinan impor bawang putih tahun 2019 yang menjerat Anggota DPR (nonaktif) I Nyoman Dhamantra alias (INY).

Selain Zulfah, dua orang pihak swasta juga turut digarap penyidik KPK dalam kasus ini.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY (I Nyoman)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/9).


Dalam kasus ini, I Nyoman telah ditetapkan tersangka. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

I Nyoman diduga telah menerima fee sekitar Rp 2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 39,6 miliar. Adapun, besaran fee yang diminta Nyoman yakni Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.

Duit Rp 2 miliar yang sudah didapat Nyoman itu rencananya akan digunakan untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI). Suap tersebut berasal dari Chandry Suanda alias Afung sang pemilik PT Cahaya Sakti Agro.

Dalam aksinya, Afung mentransfer uang tersebut melalui Doddy Wahyudi ke perusahaan money changer milik Nyoman PT Indocev.

Selanjutnya, proses suap untuk pengurusan bawang putih tersebut juga dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor komoditas hortikultura itu.

KPK juga gencar melakukan penggeledahan di sejumlah titik lokasi dalam kasus ini. Diantaranya, dua kementerian yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) pun dilakukan penggeledahan. Diamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. (Rmol)