Rommy Bingung Peran Khofifah Hilang dalam Dakwaan Kasusnya

Rommy Bingung Peran Khofifah Hilang dalam Dakwaan Kasusnya
BERITA TERKINI - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy mempertanyakan alasan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghilangkan peran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa dan Ketua Umum PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, KH Asep Saifuddin Halim dalam surat dakwaan dirinya.

Padahal, menurut Rommy, sudah jelas Khofifah dan Asep mengakui dalam persidangan terdakwa sebelumnya, bila keduanya yang memberikan rekomendasi mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

Namun mereka, kata Rommy, justru sengaja dihilangkan perannya dari dakwaan, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda.

"Dari uraian dakwaan, sengaja dihilangkan peranan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa dan Ketum PP Persatuan Guru NU KH Asep Saifuddin Halim," kata Rommy membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 September 2019.

Kendati begitu, Rommy lebih jauh memandang wajar bila Khofifah rekomendasikan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, sebagai pemimpin di Jatim, makfum Khofifah ingin semua pemangku kepentingan di Jatim qualified, terlebih Roziki, mertua Haris adalah Ketua Tim Sukses Pemenangan Khofifah dalam Pilkada 2018. 

Begitu juga dengan Kiai Asep. Rommy menyebut, sebagai pimpinan tertinggi organisasi guru di madrasah-madrasah di lingkungan NU, sangatlah wajar berkepentingan terkait penempatan guru-guru madrasah se-Jatim.

"Karenannya wajar jika Kiai Asep menghendaki agar Pimpinan Kanwil Kemenag Jawa Timur yang memiliki kewenangan penerbitan Surat Keputusan penempatan kepada dan guru-guru madrasah se-Jatim adalah orang yang dia bisa perintah sewaktu-waktu, sebagaimana kesaksian Kiai Asep di Persidangan Haris dan Muafaq, bahwa Haris Hasanuddin adalah santrinya," kata Rommy.

Rommy menambahkan, penyidik KPK pun miliki bukti-bukti mengenai intensitas komunikasi antara Kiai Asep dengan dirinya terkait Haris. Rommy lantas mengklaim Kiai Asep pernah menguhubungi dirinya, langsung dari Mekah mengenai Haris.

Peristiwa itu, ungkap Rommy, terjadi di tengah-tengah melaksanakan ibadah umrah tasyakuran bersama Khofifah dan rombongan atas kemenangan di Pilkada Jatim 2018.

"Karenanya saya perlu tekankan peristiwa ini karena saat saya sampaikan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, tentang nominasi di Lingkungan Kanwil Kemenag Jatim, jelas saya sedang menjalankan fungsi representasi selaku anggota DPR RI," kata Rommy.

Diketahui, dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut bahwa Rommy bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim menerima suap sebesar Rp325 juta, untuk memuluskan jabatan Haris menjadi Kepala Kanwil Jatim.

Namun, nama Khofifah dan Kiai Asep tidak muncul di dakwaan suap jual beli jabatan Rommy. Hal ini sangat berbeda dengan fakta persidangan yang terkuak dalam persidangan terdakwa M Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, sebelumnya. [vn]