Sri Bintang Pamungkas Tolak Surat Panggilan Kedua

Sri Bintang Pamungkas Tolak Surat Panggilan Kedua

BERITA TERKINI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kedua kepada aktivis kawakan, Sri Bintang Pamungkas untuk diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian.


Surat panggilan tersebut diterima langsung oleh Sri Bintang pada Selasa siang (16/9).

"Surat panggilan kedua itu tidak saya buka. Saya tanya ke petugas polisinya, katanya dipanggil hari Kamis (19/9). Saya bilang tidak cukup (waktunya), harusnya hari Jumat," kata Sri Bintang kepada Kantor Berita Politik RMOL di Museum Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Alhasil, surat panggilan tersebut ia tolak dan dikembalikan ke petigas kepolisian yang mengantarkan.

Tak puas dengan sikap Sri Bintang, polri kembali melayangkan surat panggilan yang diberikan melalui ketua RT tempat Sri Bintang tinggal.

"RT-nya bilang, 'Pak Bintang aja enggak mau terima, apalagi gue', jadi (penyidik) pulang," tegasnya.

Sri Bintang dilaporkan oleh ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing. Laporan itu ditenggarai dari sebuah video yang viral di media sosial yang memperlihatkan pidato menyerukan menggagalkan pelantikan terhadapa presiden terpilih, Joko Widodo.

Laporan tersebut teregistrasi dengan LP/TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 September 2019. Sri Bintang dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. (Rmol)