Tidak Ada Kegentingan Yang Mengharuskan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Tidak Ada Kegentingan Yang Mengharuskan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
BERITA TERKINI - Perppu tidak bisa sembarangan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Ada syarat dalam pasal 22 UUD 45 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan perppu.

"Presiden hanya bisa menerbitkan perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," begitu tegas mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/9).

Mantan anggota tim Pansel Capim KPK itu menguraikan bahwa perppu hanya bisa terbit saat ada keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, berdasarkan UU. Perppu terbit saat UU yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum.


Keadaan itu disebut mendesak lantaran kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa.

“Sebab akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," katanya.

Sementara menanggapi wacana penerbitan Perppu KPK, Indriyanto menilai tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Presiden Jokowi mengambil langkah tersebut.

"Jadi presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK," pungkasnya.(rmol)