King of The King Klaim Akan Lunasi Utang RI, Ini Besaran yang Harus Dibayar

BERITA TERKINI - Kemunculan 'kerajaan' baru kembali membuat heboh publik, kali ini 'kerajaan' itu diberi nama King of The King. Mereka mengklaim memiliki uang sebesar Rp 60.000 triliun dan menjanjikan akan melunasi utang negara.

Harta kekayaan tersebut diklaim sebagai aset peninggalan Soekarno yang diwariskan kepada King of The King Mr Dony Pedro. Selain akan melunasi utang negara, ia juga mengklaim akan membagikan kekayaannya untuk warga.

Pada spanduk yang dipasang di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, tertulis janji-janji King of The King kepada para pengikutnya. Belakangan spanduk tersebut telah dicopot oleh aparat setempat.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Selamat Datang di Kota Serang King of The King. YM Soekarno, Mr Dony Pedro. Preisden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI. Pembukaan Aset Amanah Allah SWT Allahu Akbar Yang Maha Agung Pada Tanggal 25 November 2019 s/d 30 Maret 2020 untuk Melunasi Seluruh Hutang-Hutang Negara, Menyelesaikan dan Melaksanakan Dana Ampera, Menuju Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (KNKRI)" demikian isi tulisan di spanduk itu.

Lantas, berapa besaran utang RI saat ini yang harus dibayar oleh King of The King?

Kementerian Keuangan mencatat utang yang dimiliki oleh Indonesia telah mencapai Rp 4.778 triliun hingga akhir 2019. Utang tersebut telah bertambah sebesar Rp 359,7 triliun sepanjang 2019.

Meski terbilang tinggi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rasio utang sebesar 29,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) masih dalam kondisi aman.

Pada utang periode Agustus 2019, utang tersebut diperoleh melalui pinjaman dengan porsi sebesar 17,06 persen dan lelang Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 82,94 persen.

Sepanjang tahun 2019, pemerintah telah mencatatakan realisasi pembayaran bunga utang mencapai 99 persen atau senilai Rp 275,5 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp 275,8 triliun.

Sumber: suara.com