KSPI: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Pro Pengusaha Rakus

BERITA TERKINI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merugikan buruh Indonesia.

Sekjen KSPI Muhammad Rusdi mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut menghilangkan atau mereduksi jaminan sosial di Indonesia terutama jaminan sosial yang disebut dengan pesangon.

“Pesangon akan dihilangkan akan diganti dengan namanya jaminan kehilangan pekerjaan, dan ini manipulatif karena jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya bukan uang dari pengusaha," ucap Rusdi di Kantor LBH Pusat, Jakarta, Sabtu(18/1).

"Itu (jaminan kehilangan pekerjaan) akan mengambil uang buruh juga yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, atau jamsostek sebelumnya,” katanya menegaskan.

Selama ini, lanjut Rusdi, buruh mendapatkan pesangon 20 hingga 30 bulan gaji jika di perusahaan tutup atau pegawai di PHK. Sehingga dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan hilang pesangon tersebut.

“Atau setidaknya akan tergerus atau diganti dengan JKP yang dananya bukan dari perusahaan,” jelasnya.

Dia menilai adanya omnibus law cipta lapangan kerja ini, menyiratkan bahwa pemerintah terutama presiden tidak pro terhadap buruh melainkan para pengusaha cengeng.

“Nah karenanya sekali lagi kami menolak hal itu, kami menilai kebijakan Pak Jokowi ini sangat sangat pro terhadap pengusaha, terutama pengusaha-pengusaha cengeng, dan pengusaha-pengusaha rakus,” ujarnya.

“Karena menurut kami, mengabaikan upah yang layak dan hanya dengan mengupayakan investasi ini adalah sebuah kesalahan yang fatal, mengulangi kesalahan di periode awal Pak Jokowi kemarin yang ekonomi tetap stagnan di angka 5 persen,” pungkasnya.

sumber: rmol.id