Taufiqurrahman: Penghina Risma Tidak Dapat Dipidana

BERITA TERKINI - Kasus hukum yang menimpa Dzikria Dzatil, seharusnya tidak bisa dipidana. Pasalnya, tak ada pengaduan dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, atas penghinaan terhadap dirinya kepada pihak kepolisian.

Dzikria Dzatil (43), ibu rumah tangga (IRT) ini menghina Risma lewat media sosial. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya, usai ditangkap di daerah Bogor pada Sabtu lalu (31/1).

Menurut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Taufiqurrahman, penangkapan Dzikria tak bisa berujung dengan pidana.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, papar Taufiq, bahwa MK dalam pertimbangannya terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP menyebut, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

"Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka tidak dapat dipidana," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).

IRT dengan akun Facebook Zikria Dzatil itu mengaku awalnya merasa kesal atau terpancing lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap di-bully netizen.

Meski bukan warga Jakarta, pelaku mengaku sakit hati karena Anies sering di-bully soal banjir di media sosial. Untuk itu, ia melampiaskan dengan membalasnya di media sosial.

Dzikria pun mengaku menyesal dan telah memohon maaf kepada Walikota Surabaya atas perbuatannya tersebut.

Sumber: rmol.id