Fakta yang Terungkap dalam Persidangan terkait Buronan KPK Harun Masiku

BERITA TERKINI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam Rapat Pleno PDI Perjuangan tetap meminta Caleg Harun Masiku untuk dipilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 menggantikan Rizky Aprilia.

Riezky telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pemilu 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Dia menggantikan Nazzarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara Harun hanya berada di peringkat keenam.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan pembacaan dakwaan Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

"Atas keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Ktistiyanto selaku sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan permohonan ke KPU RI," kata Jaksa Ronald dalam sidang lewat konferensi video Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).

Mendengar keputusan Rapat Pleno PDI P pada Juli 2019, Harun kemudian melakukan pertemuan dengan Saeful Bahri di Kantor DPP PDIP.

"Dalam kesempatan itu, Harun meminta tolong kepada terdakwa agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apa pun yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," ungkap Jaksa Ronald.

Kemudian, PDI Perjuangan menyampaikan surat permohonan merujuk hasil rapat pleno dengan mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII//2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019, yang pokoknya meminta suara pemenangan Nazzarudin dialihkan kepada Harun.

Selanjutnya, Harun mendatangi gedung KPU RI untuk menanyakan permohonan PDIP untuk dirinya menggantikan Rizky sebagai anggota DPR. Dan Harun bertemu dengan Ketua KPU RI Arief Budiman.

Menurut Jaksa Ronald, KPU RI tetap bersikukuh bahwa permohonan PDIP tidak dapat dipenuhi, karena dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Intinya tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Jaksa Ronald.

Mencoba mencari celah, tersangka eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mencoba meminta bantuan kepada Wahyu dengan mengirim surat permohonan hasil rapat pleno PDIP melalui pesan WhatsAap.

"Wahyu Setiawan membalas dengan isi pesan 'Siap Mainkan'," ujar Ronald

Pada 1 Oktober 2019 pun Rizky Aprilia tetap dilantik menjadi anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil I Sumatera Selatan.

Pada 5 Desember 2019, Agustiani kembali menawarkan sejumlah uang operasional Rp 750 juta kepada Wahyu untuk membantu menggantikan posisi Rizky oleh Harun.

"Mas, ops-nya 750 cukup mas? Dan dibalas oleh Wahyu dengan pesan message ‘1000’ yang maksudnya uang sebesar Rp 1 miliar," kata Ronald.

Selanjutnya, permintaan Wahyu disampaikan oleh Agustiani bersama terdakwa Saeful kepada Harun Masiku. Dalam kesepakatan, untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR dimintakan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang yang diserahkan kepada Wahyu dilakukan secara bertahap oleh Saeful dan Agustiani. Itu masing masing Rp 400 juta dan Rp 200 juta.

Pada 8 Januari 2020, kembali Wahyu meminta sisa uang kepada Saeful dan Agustiani. Namun, KPK telah mengendus dan melakukan penangkapan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan 8 orang lainnya.

Dalam pembacaan dakwaan, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu.

"Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu dan SGD 38,350 yang seluruhnya setara dengan Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan dalam membacakan dakwaan, Kamis (2/4/2020).

Sumber: suara.com