Ini Penjelasan Soal THR ASN, Kepala Daerah hingga Presiden

BERITA TERKINI - Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah diputuskan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan cair.
Hal ini tentunya bisa menjadi angin segar bagi sebagian PNS. Sri Mulyani pun memastikan para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri ataupun pensiunan akan mendapatkan tunjangan THR. Akan tetapi PNS dengan jabatan eselon I dan II atau pejabat negara dipastikan tidak akan mendapat THR.

Berikut beberapa penjelasannya terkait THR:
1. Pendapatan Negara Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pendapatan negara tahun ini diperkirakan turun hingga 10%, terutama dari sisi pajak. Imbasnya, anggaran TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) akan diturunkan.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemotongan anggaran TKDD tahun ini akan mencapai Rp 94 triliun. Tahun ini anggaran TKDD mencapai Rp 856,94 triliun.

2. Golongan yang Tak Dapat THR

Pejabat-pejabat tak mendapatkan THR tahun ini. Sri Mulyani menjabarkan, pejabat-pejabat yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II.

3. Golongan yang Dapat THR

Sementara ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan THR-nya akan dibayarkan. "THR, untuk ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

4. Pensiunan Tetap Dapat THR
Selain eselon III ke bawah. Pensiunan PNS pun disebut tetap mendapat THR tahun ini. Jumlahnya masih sama dengan tahun lalu. Hal ini disebutkan Sri Mulyani karena pensiun menjadi kelompok yang mungkin rentan. Sehingga THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya.(dtk)