Menkominfo: Semua Hoax adalah Pelanggaran Hukum, Harus Ditindak Tegas - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

8 April 2020

Menkominfo: Semua Hoax adalah Pelanggaran Hukum, Harus Ditindak Tegas

Menkominfo: Semua Hoax adalah Pelanggaran Hukum, Harus Ditindak Tegas

BERITA TERKINI - Sebaran kabar bohong (hoax) di tengah wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dipastikan akan ditindak secara hukum dan tanpa pandang bulu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, pihaknya telah menemukan ribuan postingan hoax dengan 474 jenis isu terkait Covid-19.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak berwajib untuk menindak para pelanggar UU ITE 19/2016 tersebut dengan tanpa kategori.

"Terkait dengan hoax dan disinformasi tidak boleh dibuat kategori. Semuanya adalah pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia," ujar Johnny G Plate di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/4).

Secara tegas, Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan bahwa pelanggar UU ITE bisa dijerat menggunakan Pasal 27 tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 28 tentang Suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Di mana, ancaman hukuman penjara 3 sampai 6 tahun dan denda mulai Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar.

 "Ada sanksi pidana dan sanksi denda. Baik kepada yang memproduksi maupun yang mengedarkannya," tegas Johnny G Plate.

"Karenanya kami minta kepada masyarakat untuk secara cerdas dan jangan memproduksi, jangan menyebarkan isu hoax, karena akan berdampak secara hukum," tambahnya.

Sumber: rmol.id




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved