Sudah Dibatalkan MA Sebulan Lalu, Iuran BPJS Kesehatan yang Naik 100 Persen Masih Berlaku

BERITA TERKINI - Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto, mengingatkan, hingga hari ini (1/4), pemerintah belum melaksanakan revisi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Hal itu menyebabkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menggunakan kenaikan iuran 100 persen. Itu artinya, Kelas III masih membayar Rp42.000, kelas II Rp110.000, dan kelas I Rp160.000.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang naik 100 persen. Pembatalan kenaikan iuran tersebut mulai berlaku sejak putusan MA itu dibuat, yakni pada 27 Februari 2020.

Maka itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama yakin kita kelas III Rp25.500 per bulan, kelas II sebesar Rp51.000, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

“Pemerintah tidak mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran 100 persen BPJS Kesehatan, harusnya iuran lama efektif berlaku sejak putusan MA terbit, namun ini tidak, iuran bulan Maret lalu peserta membayar masih tarif 100 persen, masa April 2020 iuran masih belum berubah sesuai putusan MA,” kata Hery di Jakarta, Rabu (1/4).

Hery menambahkan, pemerintah juga pernah menyatakan akan menanggung biaya pasien corona menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Namun, Presiden Joko Widodo malah menyatakan penanganan pasien corona meminta pemda propinsi dan kab/ kota ikut menanggulanginya.

“Kita tahu bahwa BPJS Kesehatan hingga saat ini masih punya hutang belasan triliun rupiah ke banyak RS dan faskes se Indonesia, intinya defisit, presiden minta BPJS Kesehatan dan pemda ikut menanggung biaya pelayanan pasien corona, itu RS di daerah sudah pada teriak minta donasi atasi corona, bagaimana pelayanan kesehatan publik ini akan membaik jika simpang siur begini,” ucap Hery. (*)