1300 Jenderal Minta Hakim Bebaskan Kivlan Zen

BERITA TERKINI - Sedikitnya ada 1300 Jenderal purnawirawan TNI/Polri meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan Kivlan Zen. Alasannya, Kivlan telah berjasa pada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut merupakan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal. "Sudah kami sampaikan secara lisan (surat dukungan ratusan jenderal) kemarin ke majelis hakim. Tanggal 13 Mei 2020 akan disampaikan ke hakim," ujar Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Kivlan Zen kepada Harian Terbit, Kamis (7/5/2020).

Tonin memperlihatkan surat yang berisi ratusan nama purnawirawan yang menyatakan permohonan bebas tanpa syarat terhadap Kivlan Zen. Menurut para purnawirawan, Kivlan adalah seorang TNI yang sangat berjasa bagi NKRI. "Kami purn/i, TNI Polri, mengingat atas jasa jasa baik Mayjen Purn TNI Kivlan Zein, baik selama masih aktif dan setelah purnawira," ujar Tonin saat menbacakan surat dukungan dari ratusan jenderal purnawirawan.

Tidak Berdasar

Tonin juga berkeyakinan tuduhan yang dijatuhkan kepada Kivlan Zen tidak mendasar, dalam perkara yang didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Adapun ratusan nama purnawirawan TNI/Polri yang disebut Tonin meminta Kivlan Zen dibebaskan antara lain, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, mantan Sekjen Depsos Mayjen (Purn) Moerwanto Soeprapto,Kol (Purn) TNI AD Sugengwaras, .Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Brigjen TNI (purn) Mahu Amin, Brigjen TNI (Purn) Arif Mulyawan,Marsda TNI (Purn) Zulhasymi, Brigjen TNI (purn) Bambang AS, Laksda TNI (Purn) Sutjipto, Marsda TNI (Purn) Hasan Londang.

Selain itu ada juga nama Mayjen TNI (Purn) Zainuri Hasyim, Laksma TNI (Purn) Edy Yusuf, Brigjen TNI (Purn) Tamsil, Marsdya TNI (Purn) Boy Syahril Qamar, Brigjen TNI (Purn) M.E. Amien, Kolonel TNI( Purn) Herry Suryanto, Brigjen TNI (Purn) Yudhi K, Brigjen TNI (Purn) Santoso, Brigjen TNI (Purn) Meindaryanto, Mayjen TNI (Purn) Djoko Susilo, .Brigjen TNI (Purn) Ismail dan Brigjen TNI (Purn) Anuri

Kivlan Zen didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Bersama Kivlan, politisi Habil Marati juga terseret dalam kasus yang Kivlan alami dengan berperan pemberi dana. Kivlan Zen pada 22 Januari 2020 telah memohon keringanan majelis hakim untuk membebaskannya. Dia yakin, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak tepat karenanya dapat dibatalkan demi hukum.

Saat ini Kivlan sudah diputuskan menjadi sebagai tahanan rumah karena kondisinya tak memungkinkan ditahan dalam penjara. Apalagi saat mengikuti persidangan, Kivlan Zen selalu batuk yang tidak berkesudahan. Selain itu saat ini Kivlan Zen juga kerap berobat ke RSPAD Gatot Soebroto untuk kontrol atas penyakit yang dideritanya. (*)