Komnas HAM Dorong Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020 - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

6 Mei 2020

Komnas HAM Dorong Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020

Komnas HAM Dorong Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020

Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

BERITA TERKINI – Komnas HAM mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama terkait penundaan pesta demokrasi tersebut.

“Komnas HAM melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 tanggal 4 Mei 2020, menyampaikan dorongan percepatan penerbitan Perppu terkait pelaksanaan penundaan pemilukada serentak pada 2020,” kata Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI, Hairansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5). Sebagaimana dikutip dari detik.com (05/05/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan Perppu terkait penundaan Pilkada 2020 ini menyangkut hak fundamental warga. Menurut dia, sejumlah daerah yang menggelar Pilkada masuk dalam kategori zona merah Corona.

“Komnas HAM menyampaikan alasan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak, termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning,” tuturnya.

Hariansyah melanjutkan, bahwa Komnas HAM sendiri menyadari bahwa Pilkada merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyalurkan hak memilih dan dipilih. Namun, sambung Hariansyah, Komnas HAM mendorong semua pihak untuk fokus penanganan COVID-19.

“Meskipun Pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih, akan tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah COVID-19,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komnas HAM menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada Presiden RI:

1. Menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada;

2. Segera dikeluarkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum;

3. Menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran;

4. Memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir;

5. Menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik;

6. Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu;

7. Memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain).[Aks]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved