Sanksi Nekat Mudik 1Tahun Penjara Dan Denda 100 Juta, Anggota DPR Usul Cukup Denda Saja

Ilustrasi Mudik Lebaran (Foto: tribunnews.com)

BERITA TERKINI – Bagi warga yang nekat melakukan Mudik di tengah pandemi virus Corona, maka akan di sanksi berupa penjara 1 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah. Seperti yang tertuang dalam permenhub.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V (transportasi) DPR Syarief Abdullah Alkadrie, berpandangan sanksi bagi pemudik sebaiknya cukup denda, tak perlu pidana kurungan penjara.

“Sekarang kalau mereka pulang dikembalikan, tapi kalau sudah tanggal 7 nanti ya sudah tidak ada lagi ampun,” kata Syarif. Seperti yang dikutip dari kumparan (03/05/2020).

“Saya pikir yang lebih tepatnya enggak usah ditahan tetapi denda saja,” sambung politikus NasDem itu.

Menurutnya, sanksi denda lebih efektif untuk diterapkan keluarga yang nekat mudik. Terlebih nominal denda juga akan bermanfaat untuk pemasukan negara.

“Saya kira lebih efektif itu, yang didenda berapa, kalau enggak salah Rp 100 juta kan. Saya kira lumayan juga itu untuk pemasukan negara bagi mereka yang mau nekat,” kata legislator dapil Kalbar itu.[Aks]